Tangkap 2 Jambret Polres Tanggamus , Seorangnya Ditindak Tegas

Tangkap 2 Jambret Polres Tanggamus , Seorangnya Ditindak Tegas
TANGGAMUS

Tanggamus, (LV) –

Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret dengan TKP di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Kedua tersangka merupakan warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus bernama NA(20) dan DK(24).

Dalam penangkapan tersebut, terhadap seorang tersangka yakni NA dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya sebab melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Dari kedua tersangka, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan handphone oppo A12 milik korban.

Baca Juga:  Gunakan Kendaraan Dinas, Polres Tanggamus Jemput dan Antar Warga Vaksin

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 27 Februari 2021 atasnama korbannya Dewi Purwanti warga Kota Agung Timur.

“Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Senin (24/5/21) pukul 22.00 Wib di dua tempat berbeda di Kota Agung,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (25/5/21).

Sambungnya, kronologis penangkapan setelah pihaknya mengidentifikasi tersangka Noval Andesta dan diketahui dia berada di Terminal Kota Agung dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.

Baca Juga:  Hadir Pada Rakornas , Forkompinda Kabupaten Tanggamus Siap Mengikuti Kebijakan Serta Arahan Pemerintah Pusat

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, terhadapnya dilakukan penangkapan dan NA mengakui telah melakukan jambret bersama rekannya DK yang juga merupakan warga Pekon Teba.

“Setelah penangkapan N dan dilakukan pengembangan, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya,” ujarnya.

Bersambung Baca Ke-Halaman Selanjutnya

 1,232 kali dilihat

Tagged