Lampung Utara.lampungvisual.com
Menanggapi keluhan warga di Desa Bumiharja Kecamatan Abung Surakarta mengenai besarnya biaya pernikahan dengan kisaran Rp 1.800.000 sampai 1.900.000, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag Lampura).
Kasi Bimas Islam Kemenag Lampura, Akhmad Saibani menegaskan bahwa di KUA tidak ada biaya transaksi tunai dengan dana sebesar itu yang menjadi keluhan warga disana.
Mengacu pada PP No 19 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian Agama, tentang aturan pernikahan meliputi beberapa poin diantara biaya Pencatatan Nikah di Kantor pada jam kerja itu tidak ada biaya atau gratis, namun bila pencatatan diluar kantor biayanya hanya Rp. 600.000 ribu rupiah yang disetor melalui Bank melalui Billing. sedangkan surat dari kepala desa lebih disederhanakan hanya satu lembar untuk pengantar di KUA.