Pesisir Barat, lampungvisual.com-
Menyongsong pergantian tahun, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100/3583/01/2018 tentang penyambutan Tahun baru 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesibar, Tedi Zadmiko, Jumat (28/12), mengatakan,Bupati Pesibar telah mengeluarkan beberapa himbauan yang dituangkan dalam SE tersebut.
Yakni meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesibar, Camat, dan peratin se-Pesibar untuk tidak meninggalkan Pesibar tercatat sejak, Senin (31/12) hingga, Jumat (4/1).
“Imbauan itu juga meminta agar seluruh OPD, camat, dan peratin se-Pesibar untuk tidak menggelar acara yang berbentuk hiburan atau pesta rakyat,” jelas Tedi.
Dalam SE tersebut, kata Tedi, OPD, camat, dan peratin justru diminta untuk melaksanakan kegiatan keagamaan di wilayahnya masing-masing. “Contohnya pengajian dan dzikir bersama,” lanjutnya.
Selanjutnya, Tedi menandaskan, OPD, camat, dan peratin diminta melaporkan kegiatan Tahun baru 2019 di wilayahnya masing-masing kepada Bupati Pesibar.
Sumber: Sumaterapost
Editor: Basri