Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelajar Pencuri HP

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, lampungvisual.com-

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FR (15), yang merupakan pelaku pencurian HP (handphone) dan uang tunai.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (27/12), sekira pukul 20.00 WIB, saat hendak menjual BB (barang bukti) HP di salah satu counter yang ada di Simpang Penawar.

“FR yang berstatus pelajar, merupakan warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Zainul. Sabtu (29/12).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Deni Irawan (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1378 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 24 Desember 2018.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Waspada Krakatau 2021, Catat Tanggal dan Sasarannya

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh Eti Susanti (28), yang merupakan istri dari korban, sekira pukul 02.30 WIB. Waktu itu saksi terbangun dari tidur dan langsung menuju ke dapur, alangkah kagetnya saksi melihat pintu belakang rumah tempat mereka mengontrak yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sudah dalam keadaan terikat dengan kain lap. Saksi lalu mencari HP miliknya yang diletakkan di samping televisi dalam kondisi di charger, karena tidak ditemukan lalu saksi membangunkan korban. Korban langsung mengecek uang tunai senilai Rp. 30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil menjual ikan yang disimpan di lemari plastik di dalam kamar, ternyata uang tersebut juga sudah raib diambil oleh pelaku,” papar AKP Zainul.

Baca Juga:  Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual BB HP Vivo tipe Y 95 warna start black.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Berikan Reward Kepada Da'i Kamtibmas dan Kasat Reskrim

Sumber: Humas Polres Tuba

Editor: Basri

 1,082 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.