“Korban di pukul wajahnya dan ditonjok keningnya oleh para pelaku, lalu mengambil handphone (HP) merk Vivo Y12 warna biru milik korban dan HP merk Oppo A3s warna merah milik saksi Angga, setelah itu para pelaku pergi. Korban bersama dengan saksi kemudian melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)
729 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Gelar Kompetisi Band Presisi 3 Season di Acara CFD, AKBP James: Pendaftaran Gratis
Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging Gratis di 20 Lokasi Berbeda Untuk Mencegah DBD
Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, AKBP James Ngopi Bareng dan Ngobrol Santai Dengan FKUB Tulang Ba...