“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
729 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Purnabakti Tiga Personel, Berikut Nama dan Jabatannya
Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Asyik Konsumsi Narkotika di Rumah, Warga Menggala Selatan Ditangkap Polres Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda