“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
750 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Peduli dan Empati, Polsek Dente Teladas Gelar Baksos Untuk Korban Kebakaran Rumah
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Sasaran Utamanya
Hadiri Peringatan Hari Kartini Tahun 2024, Kompol Mutolib: Pejuang Emansipasi Perempuan
Gelar Kompetisi Band Presisi 3 Season di Acara CFD, AKBP James: Pendaftaran Gratis