Tulang Bawang-
Seorang residivis spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IP als IN (38), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berulah dan ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap hari Selasa (16/02/2021), pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang residivis spesialis curat saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (18/02/2021).
688 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Pesan Kapolres Tulang Bawang Pada Acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023
Samapta Polres Tulang Bawang Intensifkan Kegiatan Patroli Perintis Presisi, Ini Tujuan Utamanya
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Gedung Meneng