“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap AKP Sandy.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
748 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, AKBP James Ngopi Bareng dan Ngobrol Santai Dengan FKUB Tulang Ba...
Hadiri Pemusnahan BB Inkracht, AKBP James: Salah Satu Wujud Sinergitas CJS
Polres Tulang Bawang Gelar KRYD di Kantor Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK
AKBP James: Penerimaan Polri 2024 Terapkan Prinsip BETAH dan Tidak Ada KKN