Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Curat
TULANG BAWANG

Tulang Bawang (LV) –

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Senin (23/08/2021), pukul 23.30 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas pelaku curat yang berhasil ditangkap yakni berinisial KS (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (24/08/2021).

Baca Juga:  Polres Bersama Pemda Tulang Bawang Gelar Pasar Murah Ramadhan 1440 H, Berikut Barang Yang Dijual dan Harganya

Lanjut AKP Sandy, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merk Oppo A15 warna putih glamor dan HP merk Redmi Note 8 warna biru.

Kasat menjelaskan, mulanya korban Suroso (56), berprofesi wiraswasta, warga Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, hari Selasa (03/08/2021), pukul 11.30 WIB, tiba di rumahnya pulang dari Menggala. Pukul 12.00 WIB, korban tertidur di dalam kamar dan sebelumnya korban meletakkan HP merk Oppo A15 warna putih glamor di sampingnya.

“Pukul 13.00 WIB, saat bangun dari tidur korban kaget karena HP miliknya sudah tidak ada lagi. Korban bertanya kepada anaknya bernama Ismail (26) dan anaknya menjawab tidak tahu. Korban lalu mencoba menghubungi nomor yang terdapat pada HP tersebut, ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tulang Bawang Pasang Puluhan Stiker di Kendaraan Saat Gelar Operasi Zebra Krakatau-2020

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan. Akhirnya pelaku berikut BB HP milik korban berhasil diungkap.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R/YP)

 320 kali dilihat

Tagged