Lampungvisual.com,-Ica Candra (19) Bin Muhammad Ali Warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, merupakan salah satu komplotan Pelaku pencurian dan kekerasan (CURAS) di Jalan Tjoekoel Subroto di depan Mesjid Taqwa pada bulan September 2016 lalu, akhirnya Ica Candara berhasil di bekuk Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Utara Abung, Minggu (16/10/2016).
Ica Candra merupakan komplotan pelaku CURAS yang selama kurang lebih satu bulan ini (2016) dalam kejaran Polisi, Ica masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) karena terlibat kasus CURAS, yang sebelumnya lima orang komplotan Ica, Nirwan, Dedi, Amri, Hendri, dan Hendra telah tertangkap terlebih dahulu oleh Time Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Utara, Ica di tangkap Berdasakan Laporan -No LP/882/lX/2016/ Polda Lampung/Polres Lampung Utara
pada Tanggal 24 September 2016 lalu.
Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Supriyanto Husin SH,. MH mewakili Kapolres AKBP Esmed Eryadi SIK menjelaskan, Ica bersama komplotannya adalah spesialis pelaku CURAS yang kerap melancarkan aksi jahatnya di Wilayah Hukum Polres Lampung utara, penangkapan Ica selain di kuatkan dengan surat laporan polisi, penangkapan tersebut juga berdasarkan pengakuan yang di sampaikan oleh lima rekan Ica Candra yang terlebih dahulu telah di amankan Tekab 308, Ujar Kasat
Sementara menurut Kasat Reskrim, Ica di tangkap Jajarannya di Stasiun Kereta Api
Kotabumi, dan saat terjadi penangkapan di temukan sebilah senjata tajam jenis ( LADUK) milik Ica yang terselip di pinggang pelaku. Tambah Kasat, saat ini Ica berikut sebilah Sajam dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex berwarna biru sebagai barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut di amankan Polres Lampung Utara. Imbuh Kasat, akibat tindakannya Ica akan di jerat Undang – Undang KUHP pasal 365, Tutup Kasat Reskrim, (Siswanto)
1,593 kali dilihat