Lampung Utara, lampungvisual.com-
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Curas yang terjadi di Belakang Islamic Center, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.
Pelaku NR (25) warga Abung Timur itu ditangkap polisi di kediamannya. Rabu (9/1/2019).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018.
Ia menjelaskan kronologis berawal dari Korban yang sedang menonton pertandingan Futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku dan berkata dengan nada keras, memaksa untuk mengantarkannya (pelaku) pulang kerumah dengan alasan mau mengambil uang. Setelah melintas di jembatan yang berada di belakang Islamic Center, Korban yang sedang membonceng pelaku tiba-tiba menyuruh untuk berhenti dan tidak lama datang pelaku yang lain yang meminta HP dan sepeda motor Korban.
“Karena Korban menolak maka pelapor dilempar ke kali yang berada dibawah jembatan tersebut,” jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin :5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.
Selain itu, Tersangka NR juga melakukan Tindak pidana penggelapan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018, Tempat Kejadian Perkara Warnet Ajil Kelurahan Sribasuki, Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 Wib.
“Tersangka bersama-sama dengan rekannya RT dan RD dengan hasil 1 unit sepeda motor Viar warna merah hitam dengan Nopol BE 6338 JR milik,” papanya.
Penulis: Andrian Folta
Editor: Basri.