Tekab 308 satreskrim Polres Lampura bersama polres way kanan berhasil menangkap pelaku curat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Team Khusus Anti Bandit 308 Satreskrim Polres Lampura berkerjasama dengan jajaran Polres Way Kanan mengamankan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah hasil kejahatan listas Kabupaten spesialis roda dua. Minggu (4/11/2018) dini hari sekitar pukul 02.00, di kediamannya masing-masing

Kedua tersangka adalah Yo, (26), diduga pelaku pencuri yang juga warga Desa Tanjung Budi,  Kasui, Kabupaten Way Kanan, bersama rekannya Sa(42), warga Dusun Simpang Kelapa, Desa Kistang,  Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka Yo dan Sa diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura bersama jajaran Polres Way Kanan bermula dari hasil pengembangan penangkapan atas tersangka Sahbirin , yang sebelumnya telah dirungkus.

Baca Juga:  Harlah ke-21, DPC Partai Demokrat Lampura gelar Istighosah

Kasat Rreskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Bara’langi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatkan pengungkapkan kasus ini bermula dari pengakuan pelaku Sahbirin alias Birin, yang telah menjual satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Sporty warna Magenta, milik korban Jihan Chika Azalia, kepada Yoyon dan Beni.

“Sindikat curat sepeda motor lintas kabupaten terungkap bermula dari penangkapan atas tersangka Sahbirin alias Birin yang menjual sepeda motor milik korban Jihan Chika Azalia,” ujar dia, Senin (5/11/2018)

Dia juga menjelaskan dari pengakuan tersangka Birin, kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku curat, atas nama Nusir (DPO), dan dijual kepada Beni dan Yoyon.

Baca Juga:  Pelepasan Siswa-siswi SDN I dihadiri Kadisdik dan Kabid SD ini Pesannya

Untuk tersangka Nusir , diketahui berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban yang saat itu berada di halaman parkir SMA Wiyata Karya, depan SMAN 1 Kotabumi Kabupaten Lampura. “Tersangka Nusir masih DPO. Secepatnya kita akan ringkus,” katanya.

Sementara keduanya diamankan berdasarkan adanya laporan pengaduan dengan nomor LP/B- 917/ VIII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 02 Agustus 2018.

Dari hasil keterangan tersangka Yo, lanjut AKP Donny, dirinya telah melakukan perbuatan di beberapa tempat kejadian Perkara disejumlah tempat wilayah hukum polres waykanan, diantaranya motor Jialing dengan TKP Curup, motor Supra Fit dengan TKP kebun karet Desa Tanjung Budi, motor Yamaha Mio denga TKP kebun Desa Rejang, dan motor Supra Fit dengan TKP Ojo Lali.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara  Kunjungi Kediaman Ketua PHDI

“Seluruh TKP berada di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. Terkait ungkap kasus TP Curat dan/atau penadahan, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Lampura. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” terang dia menirukan suara tersangka. (Andrian folta)

 1,120 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.