Tekan Penyebaran Covid, Ini Yang Dilakukan Satgas Cilut

KODIM CILACAP

Cilacap – Sebagai bentuk upaya menekan penyebaran Covid 19 di wilayahnya, Babinsa Koramil 18 Cilacap Utara Sertu Yahya Muis bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kecamatan Cilacap Utara (Cilut) melaksanakan monitoring/pemantauan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Bupati Cilacap No.15  tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid 19 secara umum di wilayah Kabupaten Cilacap, Minggu (20/6).

Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Cilacap Utara, baik itu Camat, Danramil, Kapolsek beserta anggota dan Satpol PP setempat, dengan sasaran tempat tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar, toko/swalayan, cafe dan lapak pedagang kaki lima(PKL).

Baca Juga:  Dandim Cilacap dan Ketua Persit Cabang XVIII Kunker ke Koramil 08 Adipala

Dalam kesempatan itu, Sertu Yahya Muis menjelaskan, upaya yang dilakukan Satgas Covid 19 Kecamatan Cilacap Utara adalah untuk menekan penyebaran covid yang saat ini grafiknya mulai meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan monitoring aktifitas warga secara intensif.

“Dalam pelaksanaan di lapangan kami melakukan pendekatan persuasif dengan mengedukasi para pelaku usaha, PKL, Cafe, warung dan warga masyarakat lainya agar mematuhi serta melaksanakan ketentuan pemerintah terkait covid ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Menolak di Rawat Akibat Covid-19, Wanita Asal Desa Tinggarjaya Ini Akhirnya Meninggal Dunia

Satgas juga mengingatkan kepada pelaku usaha bahwa kegiatan usahanya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib. Upaya yang dilakukan yaitu dengan memasang stiker himbauan agar mudah dibaca pedagang maupun masyarakat (untuk menutup usahanya sampai pukul 21.00 wib).

Di Kecamatan Cilut sendiri, ada satu tempat yang ramai dikunjungi warga karena tempatnya yang strategis di pinggir jalan raya. Untuk mengurangi kerumunan perlu diatur jumlah pedagang yang berjualan disana, karena kalau tidak maka pedagang akan memenuhi tempat tersebut.

“Terkait hal itu, Satgas menerapkan sistem ganjil genap kepada pelaku usaha yang terpusat di sekitar lapangan Krida Nusantara, bagi yang mendapat nomor ganjil untuk membuka usahanya pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Diharapkan dengan aturan itu sektor usaha tetap berjalan namun mampu meminimalisir pelanggaran prokes,” tandasnya. Oke

 270 kali dilihat

Tagged