Telat Lapor LHKPN, ASN Muba Akan di Beri Sanksi

Telat Lapor LHKPN, ASN Muba Akan di Beri Sanksi
MUSI BANYUASIN (MUBA)SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Pernah menjadi terbaik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2019 pada Tahun 2020 lalu. Di tahun ini target 100% kembali diusahakan oleh Pemkab Muba.

Hal ini dikatakan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi pada acara Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 02 Tahun2020 tentang.Telat Lapor LHKPN, ASN Muba Akan di Beri Sanksi
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan KorupsiNomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara PendaftaranPengumuman dan Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negarasecara virtual, Selasa (23/02/2021) di Ruang Rapat Sekda.

Baca Juga:  Pj Bupati Apriyadi Tindak Tegas dan Pecat Lima Oknum Honorer Satpol PP Muba Positif Narkoba

Apriyadi mengatakan, ada dua jenis kepatuhan yang harus di ikuti oleh ASN yang pertama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) objeknya adalah para pejabat yang wajib lapor dikoordinasikan atau diawasi oleh BKPSDM Muba. Kedua Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang dibawah koordinasi Inspektorat Kabupaten Muba.

 704 kali dilihat

Tagged