Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Mesuji Terima Penghargaan dari Kemenkes

MESUJI

Mesuji, (LV)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait penetapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan dan diterima Wakil Bupati Mesuji Saply TH pada acara pertemuan Aliansi Bupati dan Walikota peduli KTR se-Indonesia di The Alana Hotel and Convention, Yogyakarta, Rabu (12/07/2017).

Baca Juga:  Meningkatkan keimanan serta ketaqwaan Alfan Jurnalis di Mesuji Menyambangi Tempat Ibadah

Wakil Bupati Saply mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 kepada daerah-daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.

“Alhamdulillah, atas nama masyarakat dan Pemkab Mesuji mengucapkan terima kasih dan kita patut berbangga dengan diserahkannya penghargaan ini, karena telah mampu menetapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa penghargaan tersebut didasarkan karena Kabupaten Mesuji sudah menerapkan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Mesuji Membuka Layanan Pengaduan Lampu penerangan

“Harapannya dengan mendapatkan penghargaan ini, tentunya semakin memotivasi penerapan kawasan tanpa rokok untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.

Penulis : Humas Pemkab. Mesuji
Editor : Gati Susanto

 753 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.