Terduga Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Polisi

Terduga Tindak Pidana Penipuan Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, menangkap seorang dengan inisial SI (33) warga Dusun Talang Makmur, Kelurahan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat (Penadahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dan atau 480 KUHP pada Sabtu (25/02/2023) malam.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru Nosin JM91E2049528 berikut STNK milik korban Nurul warga Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki Kotabumi, tertuang pada laporannya di Polres Lampung Utara LP/ 58/ B/ II/ 2023/ SPKT Polres LU/ Polda LPG Tanggal 25 Februari 2023.

Baca Juga:  Kausar: Siapapun Dia Bila Ingin Merusak Akan Saya Tindak Tegas

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., SIK., MIK., pada Minggu (26/02/2023).

Dikatakan oleh AKP Eko, peristiwa Tindak Pidana yang dialami korban tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Mei 2022 lalu namun baru dilaporkan ke Mapolres pada 25 Februari 2023.

Modus yang dilakukan, bermula dari terduga pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya, oleh korban sepeda motor dipinjamkan berikut STNK, setelah itu selanjutnya pelaku FDL kembali menghubungi korban Via handphone yang mengatakan bahwa sepeda motor telah ia gadaikannya kepada seseorang.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Turunkan 305 Personil Pengamanan Malam Tahun Baru

Pihak Polres, yang telah menerima laporan korban, melalui Tim TEKAB 308 Presisi menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan, kemudian didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada ditangan terduga SI (Penadah).

Tim langsung bergerak dipimpin Ipda Fredy Saputra dan berhasil mengamankan terduga SI di Mulang Maya berikut menyita barang bukti sepeda motor.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga (SI) menerangkan bahwa dirinya mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD yang merupakan rekan dari terduga pelaku FDL (DPO),” ungkap AKP Eko.

Baca Juga:  Ijazah S1 Oknum Caleg PAN Dapil III Lampura Berinisial AS Dipertanyakan Keabsahannya

“Saat ini terduga (SI) sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik dan untuk rekannya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

(Andrian Folta)

Tagged