Terkait Amandemen Terbatas, Ini Sikap Fraksi-fraksi DPRD Lampung

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir usai Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung amandemen terbatas untuk memasukkan GBHN dalam sidang tahunan MPR/DPR.

Beberapa poin yang mencuat bakal dibahas adalah penambahan ayat di pasal 3 mengubah dan menetapkan PPHN dan pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN, atau mungkin penambahan periode masa jabatan presiden. Namun mencuat juga isu penambahan tiga periode jabatan presiden.

Anggota Fraksi PAN DPRD Lampung, Joko Santoso, mengatakan dirinya mengaku pihaknya bersikap senada dengan ketua Umum yang menilai amandemen terbatas tidak akan terjadi, khususnya penambahan periode pada masa jabatan peresiden.

Baca Juga:  Delapan Partai Politik akan Tempati Kursi DPRD Provinsi Lampung

”Sikap fraksi Lampung saya kira mengacu pak Ketum. Dan bagaimana kebijakan pusat juga akan diikuti di daerah. Tapi, tentunya saya kira saat ini akan lebih baik jika kita bersama untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi,” kata Joko, selasa (24/8/2021)

Senada dengan Ketua Fraksi PDI Perjuagan DPRD Lampung Aprilliati. Dia mengungkapkan, ketimbang fokus dalam urusan amandemen, lebih baik semua pihak berfokus pada penanganan Covid-19. Baik mengenai edukasi 5 M, pendistribusian vaksin, maupun tracing tracking untuk melakukan pencegahan.

“Secara mendalam, memang saya belum membaca tentang hal itu. (Rencana Amandemen). Tapi yang jelas,  menurut saya saat ini kita fokus ke  persoalan  penangan  covid termasuk vaksin dulu,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Lampung Ali Imron Ingatkan Generasi Muda

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Jausal mengatakan, tidak sepenuhnya mendukung jika amandemen dikakukan. Mengenai adanya informasi penambahan tiga periode jabatan presiden tentunya dia tegas menolak.

“Saya kira tidak elok, di tengah pandemi juga. Tentunya Gerindra menolak jika tiga periode ini dilakukan,” ucapnya.

Namun, terkait penambahan ayat dalam pasal 3 mengenai PPHN, kata dia pihaknya mendukung. Sejalan dengan Sekjen Ahmad Muzani, kata dia, tujuannya adalah membuat desain Indonesia bisa bertransformasi dengan cepat dan pembangunan dan kebijakan akan lebih fokus dan komprehensif.

Baca Juga:  Mingrum Gumay Hadiri Pembukaan Liga Santri Piala KASAD

“Sebab selama ini kan setiap pergantian kekuasaan juga kebijakannya berubah. Nah desain di amandemen ini juga, di Pokok Haluan Negara dimaksudkan agar terjadi pembangunan yang berkesinambungan. Tapi, finalnya ya Gerindra menunggu keputusan,” katanya. (ang)

 567 kali dilihat

Tagged