Terkait Eksekusi Lahan PT HIM Tim 13 Pertanyakan Kinerja PN Menggala

TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV) – Masyarakat penumangan yang menamakan tim 13 pemilik lahan hibah seluas 150 hektar di PT HIM (pengugat) kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, segera meminta kepada Pengadilan Negeri Menggala (PNM) untuk melakukan eksekusi lahan tersebut, pasalnya TIM 13 (pengugat ) sudah memenangkam  PK ke MA secara hukum

“Pihak PNM tidak melakukan eksekusi dan sering menunda-nunda atas keputusan hukum tetap PK Makamah Agung (MA), saya bingung jangan-jangan PNM sudah tidak konsen lagi menangani masalah ini” ujarnya.

Hal ini dikatakan Chandra Hartono / Abel sebagai kuasa masyarakat tim 13 di PNM saad orasi  Jumat (11/8/2017 kepada lampung visual.com.

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

Chandar Hartono mantan seorang junalis t TV swasta di lampung mengatakan dengan lantang kenapa PNM menggala tidak mencermati eticka atas putusahan hukum tetap ,dimana sumpah janji dia saad di sumpah menjadi PNM ,

“saya dan masyarakat tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hal ini, walaupun nyawa saya sebagai taruhanya. Kalau saya mati membela masyatakat Penumangan tim13 karena haknya di rampas PT HIM, saya pasrahkan saja kepada Allah SWT .karena yang benar pasti benar yang kalah pasti salah “ungkap Chandra Hartono dengan geram .

Baca Juga:  Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Juga Berikan Bingkisan

Ditempat yang sama kuasa hukum masyarakat penumangan  tim13  Adel hari ini kami menyatakan sikap bahwa putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap (BHT/Inkracht van gewisje) yakni putusan perkara Nomor: O4/pdt.g/2007/PN .MGL jo nomor 07/PDT /2009/PT.TK  jo nomor 3054k/PDT/2010 oleh MA menjadi dasar kami untuk menuntut dan mendesak ketua PN Menggala agar segera melaksanakan eksekusi

Bahwa dalam peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA 00/IX /2012 dan 02 /PB /PKY /09/2012 tentang pedoman penegak Kode Etick dan Pedoman Pelaku Hakim pasal 9 ayat (5) hurup b dengan tegas menyatakan  bahwa “Hakin dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi “pungkas Adel dengan tiak malang-malang muntung yang menghalang akan hancur.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana Dengan 62 Tersangka

laporan: M.Ghandi

Editor  : Gati Susanto

 971 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.