Tulang Bawang, (LV) – Masyarakat penumangan yang menamakan tim 13 pemilik lahan hibah seluas 150 hektar di PT HIM (pengugat) kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, segera meminta kepada Pengadilan Negeri Menggala (PNM) untuk melakukan eksekusi lahan tersebut, pasalnya TIM 13 (pengugat ) sudah memenangkam PK ke MA secara hukum
“Pihak PNM tidak melakukan eksekusi dan sering menunda-nunda atas keputusan hukum tetap PK Makamah Agung (MA), saya bingung jangan-jangan PNM sudah tidak konsen lagi menangani masalah ini” ujarnya.
Hal ini dikatakan Chandra Hartono / Abel sebagai kuasa masyarakat tim 13 di PNM saad orasi Jumat (11/8/2017 kepada lampung visual.com.
Chandar Hartono mantan seorang junalis t TV swasta di lampung mengatakan dengan lantang kenapa PNM menggala tidak mencermati eticka atas putusahan hukum tetap ,dimana sumpah janji dia saad di sumpah menjadi PNM ,
“saya dan masyarakat tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hal ini, walaupun nyawa saya sebagai taruhanya. Kalau saya mati membela masyatakat Penumangan tim13 karena haknya di rampas PT HIM, saya pasrahkan saja kepada Allah SWT .karena yang benar pasti benar yang kalah pasti salah “ungkap Chandra Hartono dengan geram .
Ditempat yang sama kuasa hukum masyarakat penumangan tim13 Adel hari ini kami menyatakan sikap bahwa putusan pengadilan yang sudah berkuatan hukum tetap (BHT/Inkracht van gewisje) yakni putusan perkara Nomor: O4/pdt.g/2007/PN .MGL jo nomor 07/PDT /2009/PT.TK jo nomor 3054k/PDT/2010 oleh MA menjadi dasar kami untuk menuntut dan mendesak ketua PN Menggala agar segera melaksanakan eksekusi
Bahwa dalam peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA 00/IX /2012 dan 02 /PB /PKY /09/2012 tentang pedoman penegak Kode Etick dan Pedoman Pelaku Hakim pasal 9 ayat (5) hurup b dengan tegas menyatakan bahwa “Hakin dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi “pungkas Adel dengan tiak malang-malang muntung yang menghalang akan hancur.
laporan: M.Ghandi
Editor : Gati Susanto