Terkenal Licin Pelaku Curat Diringkus Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Muhammad ES (22) warga Barak Umbul Semarang Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terkenal licin.

Pelaku diringkus pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekitar jam 22.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi : LP/69/ VIII/2018/SEK KAI SEL/RES LU/POLDA LPG tanggal 12 Agustus 2019 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Megi Hariadi Warga warga Desa Negara Tulang Bawang.

Kompol Yaya Karyadi Kapolsek Sungkai Selatan mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian pada hari selasa 7 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wib, pelaku bersama dua orang rekannya (2 orang masih DPO) bertemu di bundaran pasar Bunga Bayang.

Baca Juga:  Dijanjikan jadi PNS, Pecatan PNS mendekam di jeruji besi

Selanjutnya pelaku mengajak kedua rekan untuk mencuri di Gg. Kuburan Desa Negara Tulang Bawang, pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela yang rusak menggunakan pisau. Kemudian masuk kedalam kamar korban dan berhasil mengambil barang milik korban berupa uang tunai Rp 2.000.000., 1 unit Hp merk xiaomi warna gold, 1 buah tas kulit warna coklat, 1 buah tas pinggang dan 1 lembar STNK mobil BE 8913 KV.

Baca Juga:  Bupati Lampura Menerima Audiensi dengan PPNI

“Pelaku ini terkenal licin, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, karena kesigapan anggota akhirnya pelaku dapat diringkus tanpa ada perlawan. pelaku juga merupakan tahanan Lapas Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir Prov. Sumsel dalam kasus curanmor yang melarikan diri”, papar Kapolsek.

Dari tangan pelaku polisi menyita 1 buah tas kulit warna coklat, 1 lembar STNK mobil BE 8913 KV milik korban, 1 buah celana levis warna biru dan 1 buah baju kaos warna abu abu silver.

Pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri.

 1,192 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.