Terkendala ISR, Radio rada kotabumi Off

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara-
Dua tahun Radio Rada Kotabumi Channel 100, 40 FM sudah tidak melaksanakan siaran. Pasalnya, terkendala dengan Ijin Siaran Radio (ISR) yang lama sudah tidak berlaku.

Hal itu dikatakan Kadis Kominfo Lampung Utara, Sanny Lumi kepada lampungvisual.com melalui telepon seluler, menanggapi keinginan dari masyarakat yang menginginkan radio rada kotabumi kembali aktif, Rabu (28/7/2020)

Menurut dia, Radio Rada Kotabumi memang sengaja di off karena izin siaran radionya belum bisa terbit sedangkan Izin yang lama sudah tidak berlaku dan pihaknya diminta untuk memperbaharui izin tersebut.

Baca Juga:  Kekompakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Saat Dampingi Giat Vaksinasi Covid-19

“Sekarang kita sedang tahapan memproses pengajuan ISR kementerian kominfo, ” Tuturnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 859 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.