Tersangka BOK Puskes Ogan Lima dilimpahkan Unit Tipikor polres Lampura Ke Kejaksaan.

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara-
Unit Tipikor Polres Lampung Utara melimpahkan tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Puskesmas Ogan Lima. Selasa (28/7/2020).

Tersangka berinisial EA (54) warga Jalan Taman wisata Way rarem Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara yang menjabat sebagai kepala puskes Ogan lima dilimpahkan ke kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 294 / V / 2019 / LPG/ SPKT , Tanggal 06 Mei 2019.

Kasat Reskrim, AKP Gigih Andriputranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martonk mengatakan, pada Pada tahun 2017, Puskes Ogan lima mendapatkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) Sebesar Rp. 429.000.000.- ( Empat Ratus dua puluh sembilan juta) yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi / kelola oleh masing masing pemegang program puskes.

Baca Juga:  Bunda PAUD Hadir peringatan Hari Santri Nasional

” Sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00. kata Kanit Tipikor Aipda Edi Candra.

Ia menambahkan, Sebelum melimpahkan perkara itu ke pihak kejaksaan, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

“Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang semuanya merupakan Pegawai dan staf puskesmas ogan lima, ” Ucapnya.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama dan Nilai Rekam Jejak Selter JPTP Lampung Utara 2022

Selain melimpahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa Dokumen Pertanggungjawaban Triwulan kesatu Dokumen pertanggungjawaban Triwulan kedua, Dokumen Pertanggungjawaban Triwulan ketiga, Dokumen pertanggungjawaban triwulan keempat, satu Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati, satu lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. Eka Antoni Sebesar Rp. 64.500.000. Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana ( NPD ) Tahun 2017 Puskesmas Ogan lima.

Baca Juga:  PC IMM Gelar Muhasabah Kader dan Temu Alumni

“Untuk tersangka akan disangkakan Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, ” Pungkasnya.
(Andrian Folta)

 698 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.