Tersangka Sumarlin alias Marlin Dijerat Pasal Berlapis

NASIONAL

Palembang, lampungvisual.com-
Tersangka Sumarlin alias Marlin (35), pelaku tunggal, penusukan Anggota TNI AD. Kopda Zeny Erwanta dari Kesatuan Pusat Latihan Tempur ( Puslatpur) Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) Martapura Baturaja. Selasa (29/01/2019) pukul 02.00 wib.
Korban Kopda Zeny, tewas di RS Islam Al Taqwa Belitang akibat tusukan senjata tajam jenis pisau cap garpu, sebanyak 5 lubang diantaranya 3 di kepala, 1 di dada dan 1 di lengan tangan.
Tersangka Marlin warga Desa Way Halom Kampung 1 Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, sengaja datang ke acara hajatan Anto di desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang 1 Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Timur.
“Motif mereka ini sama sama hiburan, joget joget ribut gitu. Hanya selisih paham saja, kalau masalah lain terkait hutang itu nanti kita kembangkan” ungkap Irjen Pol Zulkarnain. Sabtu (02/02/2019).
Melihat korban Kopda Zeny yang selama ini dicari tersangka Sumarlin, lantaran korban memiliki hutang uang sebesar Rp 150 juta. Tanpa pikir panjang tersangka Sumarlin naik ke panggung langsung menghujani korban dengan 5 tusukan, langsung kabur menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Tersangka Sumarlin, akhirnya menyerahkan diri diantar langsung oleh saudara kandungnya Andrianto, langsung ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumsel.
“Tersangka kita cari, alhamdulilah tersangka diserahkan oleh kakaknya Andrianto kemarin, kami pastikan ini akan kami proses, berikan kewenangan itu, artinya akan kami proses secara tuntas” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka Sumarlin merupakan tersangka utama membunuh korban Kopda Zeny. Korban Zeny sempat mendapat dilarikan ke RS Islam Al Taqwa di Belitang, sekitar pukul 03.30 wib korban Kopda Zeni Erwata meninggal dunia.
Ditegaskan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain. Jika tersangka Sumarlin di jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati.
Beliau memastikan pasal yang disanggahkan itu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP berencana dan Pasal 351 Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. “Kami membingkai membungkus berkas ini dengan 3 pasal itu, pasal berlapis. Mestinya hukuman mati. Tentunya itu rana Jaksa maupun Pengadilan,” terang Kapolda Sumsel.
Lanjut. Saat ditanya apakah ada tersangka lain. Ditegaskan Kapolda Sumsel. Irjen Pol Zulkarnain. “Untuk teman teman tersangka itu hanya dijadikan saksi saja, yang berperan membunuh satu saja (tersangka Sumarlin), jika dia ikut pegang tangan bisa terlibat tapi ini gak” jelasnya.
Penulis     : April
Sumber    : Sumajaku.com
Editor       : Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.