Tidak diberi ijin nikah, Anak Kandung habisi nyawa ayahnya

Tidak diberi ijin nikah, Anak Kandung habisi nyawa ayahnya
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-

Pelaku kasus pembunuhan terhadap korban Acang (62) warga dusun Jaya desa Bunglai Kecamatan Banjit Way Kanan di Area perkebunan kopi Desa Tanjung Baru Timur Bukit Kemuning Lampung Utara yang terjadi pada hari Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.00 wib waktu lalu adalah anak Kandungnya sendiri yang berinisial EN (34).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK., saat menggelar konferensi pers bertempat di koridor utama Mapolres setempat, Rabu (16/11/2022).

Diceritakannya, Kronologis kejadian bermula pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak lebih kurang 2 KM dari rumah kediamannya, terduga EN datang menghampiri korban, kemudian dengan seketika menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. “Setelah dilihat tak berdaya selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban,”terangnya.

Baca Juga:  Pengusaha Ayam elak dugaan, Lalat hantui warga Kota alam

Penyebab terjadinya peristiwa tersebut, Lanjut dia, pelaku merasa kecewa dan sakit hati lantaran tidak diberi ijin menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun. ” Dari kejadian itu, tim TEKAB Polres Lampung Utara yang di back-up TEKAB 308 Presisi Polda Lampung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hanya dalam tempo waktu 2 hari persisnya pada Selasa (15/11/2022) pukul 18.30 wib pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Abung Tengah,”jelasnya.

Saat ditanyakan pihak media tentang kondisi pelaku, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut pihak Polres akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Kembali Salurkan Tunggakan ADD 2018

Secara terpisah Ka Tim TEKAB 308 Presisi Polda Lampung AKP Firmansyah menyampaikan kronologis penangkapan, setelah diperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku, pukul 18.30 wib Tim langsung bergerak ke lokasi di dusun longsor desa Pekurun wilayah Polsek Abung Tengah dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumah warga.

Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian terkait barang bukti, pelaku mengatakan menggunakan sebilah sajam yang telah dikubur di area kebun singkong.

Baca Juga:  Cegah Covid 19, Desa Gedung Nyapah Menyemprotkan Desinfektan

“Tim kita bersama pelaku mencari barang bukti dan benar BB berupa sebilah golok ditemukan tertanam di kebun singkong milik warga. Selanjutnya pelaku dilakukan penahanan dan barang bukti disita oleh Polres Lampung Utara,”kata AKP Firmansyah. (Andrian folta)

 216 kali dilihat