Tidak Memiliki izin IPAL DLH Lamtim Tutup Sementara Pabrik Singkong

Tidak Memiliki izin IPAL DLH Lamtim Tutup Sementara Pabrik Singkong
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-
Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat Dusun Enam (6) Desa Sidodadi, kecamatan Pekalongan, adanya aroma tidak sedap, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Melalui Dinas lingkungan Hidup, turun kelapangan melakukan analisis dan pengecekan.

Tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin langsung Kabid penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan, didampingi Stakeholder Kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa Adji Wiguna SE, Widayat wahyu utama S. PD. Kasi penegakan hukum lingkungan, dan I Made sadra, S. Si. Kasi kajian dampak lingkungan melakukan peninjauan ke lokasi pabrik dan tempat penampungan limbah.

Tidak Memiliki izin IPAL DLH Lamtim Tutup Sementara Pabrik Singkong

Menurut Kabid penataan dan peningkatan kapasitas LH Feri Suhendri SIP yang di wakili oleh Widayat Wahyu utama S. PD Kasi penegakan hukum lingkungan, menjelaskan hasil dari temuan di lapangan yang tertuang dalam berita acara, pertama adalah Kondisi IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) di dapatkan empat kolam dengan outlet dua (2) buah menuju anak sungai, yang kedua kondisi IPAL, Air secara fisik keruh berbau dan terdapat gelembung gas metan.

Baca Juga:  Kejar Capaian, Kodim 0429/Lamtim Gelar Vaksinasi Massal Dosis II Lanjutan

“Tadi sudah kita lakukan pengecekan, yang kita lihat secara fisik, letak IPAL dengan air sungai berjarak 1 sampai 4 meter, dan perusahaan juga tidak memiliki izin IPAL, selain itu LB3 juga tidak terdapat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara limbah B3) dan di dapatkan juga ceceran oli mesin di lokasi genset dengan kapasitas 24 PK, di temukan juga fakta di lapangan bahwa produksi tempat limbah padat/onggok tidak kedap air, semestinya itu harus kedap air,”terangnya Widayat wahyu Utama. Senin (5/04/2021).

Baca Juga:  Menciptakan Herd Immunity Kodim 0429/Lamtim Kembali Gelar Vaksinasi di RSUD Sukadana

Tidak Memiliki izin IPAL DLH Lamtim Tutup Sementara Pabrik Singkong

Lebih Lanjut Widayat wahyu menyampaikan bahwa hasil produksi tepung tapioka kapasitasnya 10 ton per hari meski tidak setiap hari produksi, sementara hasil pasar produksi sampai ke tasikmalaya rata-rata 10 Ton per 15 hari, awal produksi mulai awal tahun tahun 2019.

“Menurut keterangan pemilik perusahaan tidak memiliki dokumen lingkungan hidup dan selanjutnya tindakan yang diberikan tim verifikasi, perusahan harus segera mengurus perizinan ke pihak terkait maksimal 30 hari, setelah berita acara ditandatangani. Sanksi yang diberikan oleh Dinas lingkungan Hidup adalah penutupan sementara, atau tidak boleh beroperasi sebelum mengurus izin terkait”. Tegas Widayat Wahyu Utama S. PD.

Baca Juga:  SDN 1 Metro Utara Sukseskan Vaksinasi anak usia 6-11 Tahun

Baca Artikel Sebelumnya : Respon Cepat Aroma Tidak Sedap Kadis DLH Lamtim Turunkan Tim Kelapangan

Penulis : (Arliyan)

Editor: Wak yeng.

 886 kali dilihat

Tagged