Tidak Serahkan LPPDK,  Caleg Terpilih Terancam Tidak Akan Dilantik

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Sesuai peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum memberikan deadline waktu sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 18:00 WIB bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Disampaikan Ketua KPU Way Kanan Darul Hafidz didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, Selasa (23/4/2019), saat ini KPU Way Kanan telah membuka helpdesk untuk membantu memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Propinsi Lampung yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.
“Terhitung sejak hari Senin (22/4) helpdesk KPU Kabupaten Way Kanan telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan surat pemberitahuan serta membuka layanan konsultasi. Nantinya, KPU Way Kanan yang akan mengirimkan dokumen dimaksud ke KPU Propinsi Lampung.” Kata Darul.
Sebagai konsekuensi jikaTidak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai waktu deadline,  Caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih.
KPU menurut Darul Terhitung sejak hari Senin (22/4) KKPU Kabupaten Way Kanan telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan surat pemberitahuan serta membuka layanan konsultasi. Nantinya, KPU Way Kanan yang akan mengirimkan dokumen dimaksud ke KPU Propinsi Lampung.
“Tercatat sejak helpdesk dibuka beberapa Partai Politik sudah berkonsultasi di anataranya Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura. Untuk jadwal penyerahan di tingkat KPU Kabupaten, dimulai tanggal 26 April s/d 1 Mei setiap hari pukul 08:00 – 16:00.” Terang Darul Hafidz.
Ketua KPU berharap, Partai Politik dapat memenuhi kewajiban penyerahan dokumen LPPDK ini, sehingga tidak mengganggu dan menghambat Partai itu sendiri pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Umum 2019 yang akan menetapkan para caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif.
Penulis: Fikri
Editor : Susan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.