Tidak Terima Dimarahi, Adik Tusuk Kakak

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Lantaran tidak terima dimarahi kakaknya seorang adik tega menusuk kakak kandungnya hingga meninggal dunia. Korban AN (30) warga Dusun Nangkojajar Desa Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara meninggal dunia setelah mengalami luka tusukan senjata tajam. Pelaku berinisial PA (27), tak lain adalah adik kandung korban, Rabu (27/2/2019) sekira pukul 07.00 wib
Rayi Endang Suliana (50) kakak tertua korban, di tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada saat korban menegur pelaku agar tidak selalu memarahi orang tuanya. Namun pelaku, malah tidak terima dinasehati oleh korban. Dan pelaku akhirnya naik pitam, menendang pintu dan mengambil pisau yang terletak di dapur rumah tersebut.
“Dengan pisau yang digenggamnya, pelaku menghampiri korban, yang pada saat kejadian korban sedang berada di dalam teras depan rumah, seketika pelaku langsung menikamkan Senjata Tajam  ke arah dada kiri dibawah ketiak korban sebanyak 1 (Satu) kali. Dengan berlumuran darah dan menahan perih akibat luka tusukan di dada kirinya, dalam keadaan sempoyongan korban berlari ke arah belakang rumah, hingga pada akhirnya korban terjatuh dan tersungkur di ruang tengah dapur rumah tersebut,” jelasnya.
Sementara Rukati (36) Istri Korban mengungkapkan bahwa dirumah mertuanya sedang menggelar 40 hari Ibu suaminya. Kemudian pada Rabu pagi, dirinya dapat telepon keluarga suaminya, ‎suruh kerumah mertuanya. Rayi Endang Lusiana, sedang ada keributan. “Saya bilang ke suami, coba mas lihat kesana,” jelasnya.
Ia bersama dengan suaminya ke mertuanya, Ahmad yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. ‎Rupanya, kedatangannya itu menjadi malapetaka. Ia di tusuk di bagian dada kirinya oleh adiknya sendiri. “Kami langsung membawa korban ke RSUD Ryacudu sehabis kejadian itu. Namun nyawanya tidak bisa terselamatkan, hingga meninggal dunia,” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara’langi menuturkan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi diduga lantaran tidak diterima dimarahi, tersangka nekat melakukan penusukan terhadap kakak kandungnya.
Kejadian tersebut terjadi di rumah orangtua korban, Ahmad (60) di Dusun Nangkojajar, desa Kalicinta, Kotabumi Utara sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kakaknya memarahi tersangka, karena tidak terima langsung mengambil pisau yang ada di dapur. Oleh Puput, pisau tersebut dimasukkan sebanyak dua kali ke dada dan punggung korban. Seusai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. “Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Panji setengah jam usai kejadian,” ujarnya.
Tersangka Puput, akan dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi. ‎
Puput mengaku dirinya menusuk korban karena mau ditampar oleh kakaknya. Ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung. Sebelum kejadian, tersangka juga sempat buatkan kopi untuk bapaknya. ‎
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

Baca Juga:  DPRD Lampura gelar Paripurna Pembahasan Raperda tentang LPJ tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.