Tidak tersalurkan BLT DD tahun 2022, Inspektorat Lampura akan panggil Pemdes Kubu Hitu

Tidak tersalurkan BLT DD tahun 2022, Inspektorat Lampura akan panggil Pemdes Kubu Hitu
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Tidak tersalurkan nya bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) terhadap salah satu warga di Desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, mendapatkan perhatian serius dari Inspektorat Lampung Utara (Lampura), sebab bantuan itu adalah program pemerintah yang harus sampai ke tangan si penerima terdampak covid 19.

“Menindaklanjuti keluhan warga desa Kubu Hitu yang bantuan BLT DD nya tidak disalurkan selama 3 bulan pada tahun 2022, kami akan melakukan segera melakukan pemanggilan terhadap pemerintah desa untuk mempertanyakan hal tersebut, ” Kata Irban 3 Inspektorat Lampura, Imam Sampurna ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s up, Jum’at (28/4/2023)

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pengurus Bhayangkari Cabang Lampung Utara Gelar Bhakti Sosial

Dijelaskannya, bantuan BLT DD yang diberikan pemerintah pusat melalui anggaran dana desa diperuntukkan bagi warga yang terdampak covid 19 dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. Pemdes sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat seharus menyalurkan bantuan tersebut kepada warga yang benar benar membutuhkan, bukan malah sebaliknya.

Selain itu, pada tahun 2023 ketika ingin menghapus warga sebagai penerima bantuan harus melalui proses dan aturan yang ada. Jangan asal sembarangan menghapus tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya menegaskan akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap pemdes soal keluhan warga yang BLT DD selama 3 bulan belum disalurkan, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Tipu Korban jadikan ASN, Oknum Pegawai Diamankan Polres Lampung Utara

Sebelumnya, Keluhan warga desa Kubu Hitu, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara (Lampura) menemui titik terang, pasalnya data atas nama Widya masih tercatat sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2022 dan tahun 2023.

“Seharusnya warga yang dimaksud berhak mendapatkan bantuan tersebut mulai dari Januari sampai Desember tahun 2022 sebab namanya masih tercatat sebagai penerima manfaat, ” Kata Kepala Dinas PMD Abdulrahman diwakili Kabid PMD Toha kepada awak media, Kamis (27/4/2023)

Bukan hanya itu juga, warga atas nama Widya itu juga masih tercatat sebagai penerima BLT DD tahun 2023. Jadi, secara tidak langsung warga itu masih berhak mendapatkan bantuan program pemerintah yang anggarannya dari Danan Desa.

Baca Juga:  Realisasi menjadi Daerah Ramah anak dilampura masih terganjal Syarat Administrasi

“Bila Pemerintah Desa beralasan beliau (Red_Widya) tidak mendapatkan bantuan karena sudah menerima bansos, seharusnya di hapus dulu namanya melalui peraturan kepala desa (Perkades), ” Jelasnya.

(Andrian Folta)

 226 kali dilihat