Tiga Oknum Pegawai Puskes Rumbia Jadi Tersangka 

LAMPUNG TENGAH

Lamung Tengah, lampungvisual.com-

Tiga oknum pegawai Puskesmas Rumbia dipastikan menjadi tersangka pungutan liar (pungli) dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Hal ini menyusul penangkapan yang dilakukan Polres Lamteng terkait pemotongan dana jasa pelayanan (jaspel).

Kapolres Lampung Tengah melalui Kasatreskrim  AKP Rezky Maulana mengatakan hasil laporan masyarakat, pihaknya menangkap dua oknum pegawai Puskesmas Rumbia. Hasil pengembangan, satu pegawai lagi ditangkap di Gunungsugih.

Menurut Rezky, tiga orang tersangka itu berinisial GY, MA dan Y. Ketiga orang itu memiliki jabatan di Puskesmas Rumbia, yakni Kepala Puskes, Bendahara dan Kabid.

Ketiganya dijerat dengan pasal 11, dan 12 huruf UU Tipikor yang ancaman maksimalnya sampai lima tahun penjara.

Baca Juga:  Ir. Djausal M.T. : Banyak Inovasi Yamg Baru, Tapi Kedepan Harus Lebih di Perhatikan Manfaatnya 

“Jadi tiga orang itu kami tetapkan tersangka karena bukti-bukti dan unsur sudah terpenuhi,” kata Rezky.

Menurut Rezky, barang bukti yang diamankan dari kasus pungli jaspel Puskesmas Rumbia berupa uang Rp 4.206.000 potongan jaspel dari tiga pegawai dan Rp 9.127.000 potongan jaspel dari 18 pegawai.

Dalam sebulan, potongan dana jaspel yang terkumpul mencapai Rp33 jutaan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi 20 persen dana jaspel dari seluruh pegawai berstatus PNS.

Selain itu, Polres juga mengamankan catatan terkait penyetoran dan persentase yang harus diberikan.

Rezky menegaskan ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres. Sejauh ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Menurut dia sesuai aturan hal itu memungkinkan jika ada penjamin. Salah satu yang bisa menjamin adalah kepala daerah selaku atasan.

Baca Juga:  Warga Apresiasi Program Mustafa Membangun Dari Pinggiran

Terkait kemungkinan kasus Puskes Rumbia ini merembet ke 38 puskesmas lain se-Lamteng, Kasatreskrim menyatakan pihaknya fokus pada perkara di Rumbia. Tetapi kemungkinan itu tidak tertutup jika ada laporan dari puskes lain.

“Kami fokus pada perkara Rumbia. Kalau ada (laporan) bisa ya bisa tidak,” kata Rezky.

Sebelumnya, pada Minggu (1/4), Kadiskes Lamteng Khairul Azman menyatakan persoalan di Puskesmas Rumbia tidak akan merembet ke puskes-puskes lain sepanjang tidak ada laporan.

“Karena itu di internal puskes harus clear,” kata dia.

Sementara Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mendesak penegak hukum untuk membongkar habis praktik pungli di puskesmas. Tak hanya Rumbia, Ketua DKR Lamteng Teuku A.Ghiza meminta semua dibongkar agar tak ada kesan tebang pilih. Karena informasi yang ia peroleh, banyak puskesmas lain juga menerapkan potongan semacam itu. (Iswan)

 2,061 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.