Terpisah,Danramil 429-06/Purbolinggo Kapten Caj.Rahmat meyampaikan,“bahwa aturan larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik.Termasuk untuk mereka yang bekerja atau dinas,kunjungan keluarga sakit,kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan,“ungkapnya.
Lebih lanjut Danramil mengatakan bahwa bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut,tentunya wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
“Jadi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini, sesuai dengan peraturan nantinya wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),“tegas Danramil.
Penulis :Arliyan
Sumber :Pendim 0429/Lamtim