Tiga Poin Penting Hasil Penandatangan Kerjasama Kejari Tubaba dan Pemerintah Tiyuh

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat (LV) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) lakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa (Tiyuh).

Dari informasi yang dihimpun, dengan dilakukan penandatangan kerjasama antara Kejari dan Pemerintah Desa (Tiyuh) se-Tubaba merupakan wujud dari pengimplentasian kerja-kerja yang bersifat kolaborasi.

Dikatakan Kajari, Sri Haryanto, penandatanganan perjanjian kerjasama pendampingan hukum antara kejari dengan seluruh Kepalo Tiyuh untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

” Penandatangan ini bukan sekedar simbolis, ini merupakan bentuk kolaborasi yang harus dimaknai. Kami memberikan pelayanan terhadap kerja-kerja yang jujur. Silahkan Tiyuh jika butuh kejaksaan kami selalu ada dengan sifat kejujuran,” tegasnya.

Untuk diketahui hasil penandatangan kerjasama yang dilakukan menguraikan tiga (3) poin penting dari Kejari untuk Pemerintah Tiyuh dalam hal Pendampingan Hukum.

Baca Juga:  Dinas lingkungan Hidup Tubaba Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik

Dijelaskan Kajari Sri, pihaknya menyediakan bantuan hukum. dalam upaya penguraian masalah baik dari pihak terlapor maupun penggugat.

Pertama, memberikan Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum di Bidang Perdata bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Tiyuh sebagai tergugat/termohon di Pengadilan Tata Usaha.,

Kedua, Kejari Tubaba Memberikan Pertimbangan Hukum yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Tiyuh dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Tiyuh.

Baca Juga:  Bupati Tubaba Dorong Kemajuan Pramuka

Ketiga, Kejari Tubaba memberikan Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan Negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pemerintah Tiyuh dengan lembaga Negara, instansi pemerintah dipusat/daerah lain, atau BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

” Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Tiyuh dalam menangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi melalui sarana bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain sesuai kebutuhan yang diperlukan dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan klien, kualitas layanan, integritas pemberi layanan, dan tanpa biaya,” pungkas Sri.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tubaba, Perana Putera, mewakili Pj.Bupati menyampaikan bahwa memang dalam pelaksanaan tugasnya, Pemerintah Tiyuh tidak terlepas dari hubungan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Baca Juga:  SERUT TERPILIH JADI YANG TERBAIK PADA KONTES PEPPUNG BONSAI TUBABA 2020

“Dengan kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Tiyuh yang dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga berpotensi terjerat dalam tindak pidana,” terangnya.

Senada dikatakan Ketua APDESI Tubaba, Hendrawan, mengungkapkan dengan kerjasama ini maka seluruh Kepala Tiyuh akan dapat lebih terbantu dan dibimbing, karena dalam setiap kebijakan yang diambil memang terkadang berpotensi mengalami kendala hukum, baik secara keperdataan maupun masalah hukum secara Tata Usaha Negara. (R/YP)

 159 kali dilihat

Tagged