Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengedar Sabu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Personil Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, Riko Handoko (29) warga Kotabumi itu diringkus pada Selasa (23/6/2020) malam.

“Pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu itu ditangkap tadi malam oleh opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara bersama pelaku juga turut diamankan sejumlah alat buktinya,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:  Mangkrak Menahun, Embung di Lampura Kembali Dibangun Tanpa Kejelasan

Dijelaskannya, pelaku diamankan di TKP Gang Cimahi, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara berikut barang bukti berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 8,40 gram, 3 buah plastik klip dan 1 buah dompet warna merah.

Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

Baca Juga:  94 KPM di Desa Hujan mas dapatkan bantuan beras

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, lanjutnya, Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Karena kondisi saat ini sedang Pandemi Covid 19 terhadap tersangka setelah kita amankan, kita lakukan pengecekan kesehatan tubuh, memberikan penyemprotan cairan disinfektan,” jelas Iptu Aris.

(Andrian Folta)

 507 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.