Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Mengancam Polisi

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Mengancam Polisi
JAKARTA

Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengancaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya lagi.

Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi.

Loading

Tagged