Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polhut Tangkap Tersangka Perburuan Hewan Dilindungi

Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polhut Tangkap Tersangka Perburuan Hewan Dilindungi
TANGGAMUS

Tanggamus lampungvisual.Com-
Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria 55 tahun bernama Waluyo atas dugaan persangkaan perburuan satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kepala kijang, 11 kulit kijang, 4 kaki kijang, 1 tengkorak kepala rusa, senapan angin, 2 golok, seutas tali tambang dan kayu patok jeratan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 20 April 2021 pukul 02.00 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut Iptu Ramon, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menjerat rusa atau kijang. Dan saat ditangkap, tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi tersebut.
“Barang bukti ada beberapa item, meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hasil jeratan, dagingnya sebagai dijual kepada tetangga dan sebagai dikonsumsi sendiri.
“Harga daging bervariasi, berdasarkan keterangan pelaku Rp75 ribu per kilogram,” terangnya.
Kasat menegaskan, bahwa berdasarkan banyaknya barang bukti, tersangka diperkirakan telah lama menangkap hewan yang dilindungi tersebut dan ia bekerja seorang diri.
“Diperkirakan sudah lama menangkap hewan dilindungi tersebut, pengakuannya dia seorang diri,” tegasnya.

Baca Juga:  Gadaikan Mobil Rental  Keempat Pria Ini Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Ditambahkannya, tersangka melakukan penangkapan rusa ataupun kijang karena dapat dikonsumsi ataupun dijual yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. “Dia mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari, itulah pendapatannya, namun caranya saja yang salah,” imbuhnya.

Kesempatan itu Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi.

“Kita sosialisasikan juga agar masyarakat tidak merusak cagar alam, hewan yang dilindungi sebab akan berujung pidana,” imbaunya.

Baca Juga:  Danrem 043 Didampingi Bupati Tanggamus Menghadiri Upacara Penutupan Kegiatan Karya Bhakti TNI Kodim 0424

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengakui telah menangkap hewan yang dilindungi selama beberapa tahun terakhir dan berhasil menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa.

“Selama ini udah nangkap 16 ekor,” ucapnya.

Pria berbadan kecil tersebut menerangkan, bahwa sebelumnya dia belajar menjerat di wilayah Ulu Belu dengan niat menangkap babi hutan, tetapi tak sengaja mendapat kijang sehingga dia merasa ketagihan dan akhirnya hewan dilindungi itu yang diincarnya.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Melantik Tiga Pejabat Eselon II

“Awalnya belajar jerat babi, pas dapet kijang saya ketagihan,” terangnya.

Tersangka mengaku, bahwa hasil tangkapan kijang maupun rusa ada yang dikonsumsi dan ada yang dijual. “Sebagian dijual kepada tetangga-tetangga, sekilo Rp75 ribu. Uangnya dipakai kehidupan sehari-hari,” tutupnya.