Tim Gaubungan Polsek Tanjung Raja dan Abung Tinggi Amankan Pelaku Pencuri Kayu

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com
Jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian kayu jenis Afrika dan sengon. Sabtu (6/7/2019)
Pelaku yang berinisial MR (53) warga desa ogan lima Kecamatan Abung Barat Lampung Utara diamankan petugas ketika tengah berada di Sumil milik Supardi di desa Suka Marga kecamatan Abung Tinggi.
Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Darson Eledi mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Minggu (7/7/2019) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jenis Afrika dan Sengon berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 69 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Lamut / Sek Tanjung Raja. Tanggal 04 Juli 2019. Korban Marwan Aryadi , (29) Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan Korban, Kejadian itu bermula Pada Hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 19.30, Pelaku mengambil kayu milik korban sebanyak 50 Potong/batang yang diletakkan dipinggir jalan di Desa Ulak Ata, dengan menggunakan Truck Colt Desel warna Kuning No Pol BE 8545 JO.
Setelah menerima laporan tersebut, Lanjut Kapolsek, lalu anggotanya melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku ada juga Laporan Polisi di polsek Abung Tengah terkait kasus pencurian kayu.
Lalu, Pada hari Sabtu tgl 06 Juli 2019 sekira jam 17.00 Wib setelah anggota dapat informasi keberadaan pelaku, Kemudian polsek Tanjung Raja bersama dengan anggota polsek Abung tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Sumil milik SUPARDI di Dusun Talang Paris Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara
“Saat ini Tersangka diamankan Dimapolsek Abung Tengah, sementara Ranmor Truck Colt Disel diamankan di Mapolsek Tanjung Raja utk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor : Susan

 1,649 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.