Lampung Utara, lampungvisual.com
Pembahasan terkait pelaksanaan pendudukan lahan ulayat adat desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang direncanakan pada tanggal 9 Januari 2024 oleh warga itu akan tetap digelar ketika pemerintahan tidak memberikan jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut.
Hal itu dikatakan Tim Kuasa Hukum Pembebasan tanah ulayat ada masyarakat Desa Penagan Ratu, Suwardi dan Partner kepada awak media, kamis (3/1/2024). Seraya Hal itu dilakukan sebagai upaya, menanti hasil tindak lanjut dari pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara untuk memenuhi permintaan masyarakat adat terkait lahan seluas 1.184 Hektar di dusun Dorowati yang di klaim oleh oknum Kimal di prokimal kotabumi.
Menurut Suwardi dan Partner, pihaknya meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera memberikan solusi terbaik mengenai konflik tanah ulayat adat masyarakat Penagan Ratu dengan Kimal. Jika, dengan batas waktu yang telah disepakati pemerintah tidak juga dapat memberikan solusi maka masyarakat tetap pada pendiriannya untuk menduduki lahan yang dimaksud.
“Kami meminta ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tanah ini, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Sebab, tanah itu merupakan tanah hak ulayat adat Penagan Ratu, ” Tegasnya.
Lanjut dia, pihaknya akan menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya. Pemda hanya memiliki waktu lima hari kedepan untuk memberikan jalan terbaik sehingga upaya warga untuk menduduki tanah ulayat itu tidak terjadi.
“saat ini, kami tunggu langkah nyata pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan konflik ini dengan cara yang baik, ” Tuturnya. (Andrian Folta)