Tim Pemenangan Eva – Deddy Bantah Adanya TSM

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Tim Pemenangan Eva – Deddy membantah putusan Bawaslu yang menyatakan adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif ( TSM ) Terhadap Paslon Nomor Urut 3 yang dikaitkan dengan program pembagian beras, dana PKK dan pokdarwis.

Tim Pemenangan dari Koalisi Partai Pendukung ini juga menyatakan program Tersebut tidak ada hubungannya dengan Eva Dwiana selaku calon Walikota Bandar Lampung.

Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana – Dedy Amarullah, Wiyadi Menjelaskan Putusan Bawaslu yang menyatakan Paslon Nomor Urut 3 melakukan pelanggaran TSM Karena dikaitkan dengan Program Bantuan Beras Covid, Dana Pkk dan Pokdarwis tidaklah mendasar.

Wiyadi Menegaskan Selama Kampanye, Pihaknya Tidak Pernah Membagikan Sembako Maupun Uang Dan Barang Yang Dilarang Oleh Undang-undang Maupun Peraturan Lainnya. Calon Nomor Urut 3 yang dianggap memanfaatkan dana Pkk Kota Bandar Lampung Tidaklah Bisa Dijadikan Alasan Adanya Tsm, Sebab Eva Dwiana Telah mengajukan cuti pada 26 September hingga 5 Desember yakni sebelum masa kampanye.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas SDM, Kampus The Best ini Berikan Beasiswa 70 Persen Bagi Wartawan

“Jadi Selama Proses Kampanye Dan Pilkada Eva Dwiana tidak menjabat Ketua Pkk Kota Bandar Lampung. Namun jika dikaitkan dengan Kegiatan Pkk, bahwa itu merupakan Program Pemkot Bandar Lampung yang sudah dianggarkan Tiap Tahunnya. Sehingga Tidak Ada Hubungannya Dengan Eva Dwiana Selaku Calon Walikota Bandar Lampung”, Ujarnya kepada awak media diposko pemenangan Eva – Deddy, Sabtu (16/1/2021)

Wiyadi menambahkan Bantuan Beras merupakan program pusat bersama Pemkot Bandar Lampung, untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Begitu Juga Dengan Adanya Beras Bantuan Covid 19 Bagi Warga Bandar Lampung, Bantuan Beras tersebut merupakan program pusat bersama Pemkot Bandar Lampung untuk meringankan beban masyaratakat akiibat pandemi Covid 19”, ungkapnya

Baca Juga:  Rakor Perangkat Daerah Lingkup Pemerintahan dan Kesra untuk Percepatan Penyerapan Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan

Keputusan Bawaslu yang menyatakan adanya TSM terkait pembagian beras tidaklah mendasar apalagi pembagian Beras itu sudah dalam pengawasan Kejaksaan, Kepolisian Juga TNI.

“Selain itu tidak ada satupun kantong Beras yang dibagikan kepada masyarakat itu bertuliskan nama Pasangan Calon Nomor Urut 3. Begitu juga dengan pembentukan Pokdarwis. Pembentukan Kelompk Sadar Wisata itu merupakan Program Pusat. Sehingga tidak ada kaitanya dengan Eva – Deddy”, Tegasnya.

Diketahui, Tim Pemenangan Eva Dwiana – Dedy Amarullah telah mendaftarkan gugatan Ke PTUN dan Mahkamah Agung Terkait Putusan Kpu Dan Bawaslu.

Sebelumnya dalam putusannya, Bawaslu Lampung Menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah terbukti Secara Sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilihan dan/atau pemilih. Akibat Keptusan Bawaslu itu, KPU Bandar Lampung juga membatalkan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah. (Ang)

 332 kali dilihat