Tim Satgas Covid Wanareja Disiplinkan Warga Terkait Pemakaian Masker

JAWA TENGAH

Cilacap –
Babinsa Koramil 16/Wanareja Serka Abdul Rochmat dan Serda Heriyadi yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Wanareja mulai tingkatkan pendisiplinan pemakaian masker kepada warga melalui kegiatan operasi masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Desa Tambaksari dan Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Sabtu (12/9/2020).

Hadir dalam kegiatan Camat Wanareja Drs Muhammad Najib, Msi, Sekcam Wanareja Karsan, S.IP, Danramil 16 Wanareja yang diwakili Babinsa Serka Abdul Rochmat, Kapolsek Wanareja diwakili Kasi Trantib Kecamatan Wanareja Sunarto, anggota gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP, BPBD, Ormas Kecamatan Karangpucung, Satgas Covid Desa Majingklak dan anggota Linmas setempat.

Baca Juga:  Pratu Khoirudin Dapat Pengalaman Baru Ikut Bergabung di TMMD Reguler Brebes

Dalam kesempatan itu, Babinsa Serka Abdul Rochmat menerangkan dalam pelaksanaan operasi masker, setidaknya ada 21 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Hal ini menunjukan masih adanya ketidaksadaran warga terhadap upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid.

“Dalam operasi masker yang kita gelar, warga yang tidak memakai masker merupakan bentuk pelanggaran. Karena tidak menggunakan alat pelindung diri berupa Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” terangnya.

Baca Juga:  Danrem 071 Wijayakusuma Nyatakan Pemilihan Lokasi TMMD Reguler Brebes Tepat

Terkait hal tersebut, Tim akan menindak pelanggaran ini dengan menerapkan sejumlah sanksi kepada warga yang melanggar.

“Sesuai Pasal 28, ayat 1 dan 2 Peraturan Bupati Cilacap Nomor : 126 Tahun 2020, Setiap orang yang mengabaikan kewajiban Protokol Kesehatan dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dikenakan Sanksi Administrasi berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sebagai efek jera kepada Pelanggar, sesuai Perbup Cilacap Nomor 126 Tahun 2020 juga diberikan Sanksi Administrasi berupa berita Acara Pembinaan, menanda tangani Surat Pernyataan sampai dengan pemberian Sanksi Sosial berupa berupa berjanji akan menggunakan masker jika keluar rumah, hukuman Push Up atau menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tandasnya.

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-75, Babinsa Gandekan Bantu Pembersian Kampung Dan Pasang Umbul-umbul

R16oke

 427 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.