Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara pelaku Anirat

Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara pelaku Anirat
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.Com
Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara (Lampura) mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala dan Meninggal dunia di TKP

Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada hari Kamis (23/9/2021) sekira pukul 12.00 wib di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar Konferensi Persnya, Jumat (24/9/2021) pukul 13.45 Wib Mapolres setempat

Baca Juga:  Pemkab Lampura Akan Perbaiki Pelayanan

Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) warga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak. Tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Menghadiri Acara Medan Investment, Trade & Tourism Expo 2019

” Setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya, ” jelasnya.

Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan surveilans yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku

Pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran, sekira pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara.

Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Andrian Folta)

 308 kali dilihat

Tagged