Tingkatkan SDM Peternakan, SMK Bunga Mayang MoU Dengan Disnakkeswan

BANDAR LAMPUNG

Lampung Tengah, LV – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara melakukan kerjasama dengan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Inseminasi Buatan (UPTD BIB) Terbanggi.

Penandatanganan MoU berupa kerjasama Praktek Kerja Lapangan siswa SMK Bunga Mayang jurusan Peternakan tersebut berlangsung selasa (20/10/2020) pagi di UPTD BIBD Terbanggi Besar – Lampung Tengah.

Ir. Lili Mawarti, M.Si Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung, mengatakan kerjasama ini bertujuan meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dunia industri dibidang budidaya peternakan.

Baca Juga:  Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Waka Polresta Bandar Lampung

“Para siswa akan diberikan pembinaan dan pengembangan pendidikan mengenai peternakan secara teori dan praktek pada UPTD BIBD Terbanggi yang dipimpin oleh pak Syamsurialsyah, S.Pt, M.TP, mudah-mudahan berjalan dengan baik.” Ujar Ir. Lili Mawarti, M.Si.

Untuk bimbingan kejuruan ini, para siswa akan diajarkan oleh tenaga peternakan yang memiliki pengalaman sebagai guru tamu dan memberikan kesempatan pelatihan praktek kepada siswa, termasuk Uji Kompetensi Kejuruan oleh Assesor yang akan disiapkan oleh pihak UPTD BIBD.

Baca Juga:  Lampung Pusat Perhatian Nasional, Kejurnas Paramotor di Pantai Kalianda

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah SMKN 1 Bunga Mayang Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd, mengaku sangat berterimakasih atas terjalinnya kerjasama antara SMKN 1 Bunga Mayang dengan Disnakkeswan Lampung.

“Semoga dengan adanya MoU ini akan membawa SMKN 1 Bunga Mayang lebih maju. Harapan kami pembinaan ini akan berlanjut tidak hanya sebagai tempat praktik siswa, namun juga nantinya bisa memberi peluang lapangan kerja bagi alumni.” Ujar Eka Ratna Krustiyanti, S.Pd.

Diketahui kerja sama ini berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2020 dan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025. Perjanjian ini dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Flyover Lanjut, Pemkot Gelar Syukuran

(ENDRA SAPUTRA)