Tukang Copet di dalam Minibus ditangkap Sat Reskrim Polres Lampura

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Seorang copet yang beraksi di dalam Mini Bus Minanga Jurusan Belitang- Rajabasa diringkus Personil Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Rabu (15/5/2019) sekira pukul 13.00 wib
Copet yang berinisial TB (42) Warga Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara diringkus petugas di dalam Bus ketika melintas di Tugu Payan Mas.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Muhammad Hendrik Aprilianto menerangkan, korban atas nama Ida  merupakan penumpang Bus Minanga NOPOL BE 7541 AU jurusan belitang -raja basa pada saat melintas di tugu Payan Mas merasa dari belakang ada yang merogoh kantong saku bajunya sebelah kanan. Lalu Ia melihat pelaku telah menggenggam berupa amplop yang berisi uang sebesar Rp. 500.000 dan emas seberat 25 gram miliknya harga Rp15.000.000 Juta rupiah.
“Melihat kejadian tersebut suami korban Ibnu yang duduk disebelahnya langsung mengamankan pelaku dan petugas yang ada di sekitar tempat kejadian Perkara datang menghampiri untuk mengamankan ke Polres Lampura,” Jelasnya.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor: Basri

 4,342 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.