Tuntaskan Konflik sengketa tanah, Pemkab Lampura sampai data ke Presiden

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Menyikapi persoalan sengketa lahan antar masyarakat adat Desa Penagan Ratu,Kecamatan Abung Timur dan Kimal Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, sepenuhnya menyerahkan kepada Pemerintah Pusat untuk membuat keputusan terbaik.

Tentunya dengan harapan, segera terselesaikan agar tidak ada persoalan persoalan yang bisa berakibat pada kerusuhan dan menimbulkan kerusakan.

“Tentu agar persoalan ini bisa ada titik temu, ada penyelesaian yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Ketika permasalahan secara keseluruhan di Prokimal selesai, kedepannya tidak muncul lagi permasalahan serupa.
Secara legalnya diputuskan oleh Pemerintah Pusat.” Jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lampura, Imam Sampurna, Kepada awak media ini, di ruang kerjanya, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara Lantik 115 PPK

Di uraikannya, sesuai dengan janji yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh forkopimda. Pemkab Lampung Utara akan menyajikan data data dari kedua belah pihak, sekaligus meminta solusi terbaik bagi kedua belah pihak kepada Pemerintah Pusat Melalui kementerian terkait.

Kemudian setelah Pertemuan di Wilayah Kecamatan Abung Timur kemarin, Pemkab sudah masukkan surat pemberitahuan dan masih menunggu konfirmasi kapan mereka akan ketemu.

“Ini yang bisa kita tempuh dalam jalur mediasi ini. Tentunya kita ingin bertemu dengan yang berkompeten yang menangani persoalan ini.” Urainya.

Baca Juga:  PBI di Lampura Sudah Bisa Nikmati Kembali Layanan BPJS Kesehatan

Setelah mendapat konfirmasi waktu, seluruh pihak yang diduga terlibat sengketa akan bersama berangkat ke pemerintah pusat untuk melakukan mediasi.

“Pasti akan berangkat ke sana (pusat) ada perwakilan tokoh adat, kuasa hukum, OKP dan Kimal. Data data juga akan kita sampaikan kepada Presiden.” Jelasnya. (Andrian Folta)

 425 kali dilihat