Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA (DP3AKB) kabupaten pesisir barat dampingi korban persetubuhan anak di bawah umur dipengadilan Negeri liwa

Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA (DP3AKB) kabupaten pesisir barat dampingi korban persetubuhan anak di bawah umur dipengadilan Negeri liwa
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kabupaten pesisir barat dampingi sidang korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat.(26/09/2023)

korban yang didampingi dalam sidang kali ini adalah inisial An 15 tahun warga pekonmon, kecamatan Ngambur, kabupaten pesisir barat, Lampung.
Dalam agenda sidang pemberian keterangan korban dan saksi Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Yang Terjadi Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 04.30 Wib, Di dalam rumah yang berada di Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat yang dilakukan oleh terdakwa gareng.

Baca Juga:  Pemkab Pesisir barat hadiri rapat Paripurna penyampaian nota (KUA-PPAS)

turut hadir dalam pendampingan di pengadilan negeri liwa, kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak (PPA) kabupaten pesisir barat Nining santi suari. S, Kep. widiawati.S,Tr.kep dan
Penasehat Hukum Joni effendi.SH.

Nining Santi suari.S,Kep. mendampingi kepala dinas perlindungan perempuan dan anak (PPA) kabupaten pesisir barat Dr, Budi mengatakan kepada media.
“hari ini kami fokus melakukan pendampingan terhadap korban An sekaligus menghadirkan saksi-saksi untuk agenda sidang hari ini selasa 26 september 2023, kami hadirkan empat orang saksi dan di dampingi penasehat hukum.
kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai selesai diputusan pengadilan dengan harapan pelaku dapat di jatuhi hukuman yang maksimal dan memberikan suport kepada korban secara pesiologis agar tidak terkena beban mental pisikis yang berlarut sehingga akan berdampak buruk terhadap masa depan korban. pungkasnya(pidodo)