Usai Ditetapkan KPU Berikut Nomor Urut, Kepada Para Paslonkada: Berkampanyelah Secerdas-cerdasnya

(Selama 71 hari, 26 September hingga 5 Desember 2020, berkampanyelah secerdas-cerdasnya. | Net)
OPINI DAN PUISI

Bandar Lampung-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota) se-Indonesia, per jadwal kembali jadi episentrum tajuk rencana, sepanjang gelaran dua rapat pleno, berbeda di luar biasanya.

Yakni rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (paslonkada) peserta pilkada serentak 2020, Rabu (23/9/2020). Dan, rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut paslon Kamis (24/9/2020).

Sesuai dengan beleid Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, ditetapkan-berlaku 11 Agustus 2020.

Serta beleid Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dan, PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Rerata, ulah situasi kahar pandemi COVID-19, dua pleno digelar tertutup, atau ketat terbatas. Pengetatan teknis rapat ini, bagian penegakan protokol kesehatan COVID-19 sesuai beleid PKPU 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Teranyar, Rabu malam terbit pula PKPU 13/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Di Bumi Ruwa Jurai Lampung, KPU di delapan kabupaten/kota sahibul hajat pilkada, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, serta Kota Bandarlampung dan Metro, rampung penetapan paslonkada, Rabu.

Perinci, di Bumi Khagom Mufakat, dari pleno Kalianda, KPU Lampung Selatan menetapkan Keputusan KPU Lampung Selatan Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Siaran pers Ketua KPU setempat, Ansurasta Razak, menyebutkan KPU menetapkan paslon pejawat Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, yang diusung oleh gabungan empat partai politik (parpol) dengan total raihan 14 kursi DPRD setempat, Partai Demokrasi Indonesia/PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Nasional Demokrat/NasDem (3 kursi), Partai Hati Nurani Rakyat/Hanura (1 kursi), dan Partai Persatuan Indonesia/Perindo (1 kursi), serta didukung Partai Persatuan Pembangunan/PPP, memenuhi syarat.

Pada pleno KPU tentang penetapan minus pengundian nomor urut, Kamis, paslon ini mendapat nomor urut 1. Hal ini sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 788/2020 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Cukup mengejutkan jagat politik lokal, KPU menetapkan tidak memenuhi syarat, paslon penantang Hipni-Melin Hariyani Wijaya, yang diusung oleh gabungan parpol pengampu 18 kursi, Partai Amanat Nasional/PAN (7 kursi), dan Partai Gerakan Indonesia Raya/Gerindra (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa/PKB (4 kursi). Didukung parpol non parlemen Partai Bulan Bintang/PBB, Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Paslon ini digugurkan musabab syarat calon wakil bupati. Dalam hitungan jam, bapaslon ini pun kemudian resmi mengajukan gugatan hukum sengketa pilkada ke Bawaslu setempat.

Penantang lainnya, bapaslon Tony Eka Candra-Antoni Imam dari gabungan parpol peraih 18 kursi dewan, yakni Partai Golongan Karya (7 kursi) Partai Keadilan Sejahtera (6 kursi), dan Partai Demokrat (5 kursi), tertunda waktu. Penetapan paslon dan pengundian nomor urutnya menyusul pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga:  Catatan Hendry Ch Bangun: "Hampir Sekarat" Maunya Pers Begini dan Begitu

Disebabkan balon wakil bupati Antoni Imam yang sempat terpapar COVID-19, masih dalam masa pemulihan. Inipun sesuai Juknis KPU 788/2020 tentang Pengundian Nomor Urut Paslon.

Di Bumi Ragom Gawi, Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor: 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, diteken ketua Dedy Triadi, menetapkan ketiga paslon memenuhi syarat.

Berikut nomor urut hasil pleno Kamis, yakni, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, atau Rycko Jos (nomor urut 1), yang diusung gabungan parpol 12 kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing 6 kursi. Didukung parpol nonparlemen PBB dan Partai Garuda.

Belakangan, dua calon perseorangan/calon independen (caden), Firmansyah YA-Bustami Rosyadi, dan balon wakil walikota duet Ike Edwin, Zam Zanariah, kabarnya kuat merapat ke Rycko Jos.

Lalu, paslon pejawat Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo atau Yutuber (nomor urut 2), diusung gabungan parpol pengampu 17 kursi, yaitu Partai Demokrat (5 kursi), PAN (6 kursi), PKB (3 kursi), Perindo (2 kursi), dan PPP (1 kursi).

Serta, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, atau Eva Deh (nomor urut 3), diusung gabungan parpol peraih 21 kursi, yang terdiri dari PDI Perjuangan (9 kursi), Partai NasDem (5 kursi), dan Partai Gerindra (7 kursi), serta didukung oleh parpol nonparlemen Partai Gelora.

Berikut, di Bumi Andan Jejama, melalui Keputusan KPU Pesawaran Nomor: 138/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2020.

Diteken Ketua KPU Yatin Putro Sugino, menetapkan dua paslon, penantang M Nasir-M Naldi Rinara Syamsu Rizal, atau Bersinar (nomor urut 1), diusung gabungan parpol 9 kursi, PAN (5 kursi) dan Partai NasDem (4 kursi).

Paslon pejawat nomor urut 2, Dendi Ramadhona Kaligis-S Marzuki atau Dermawan, diusung gabungan parpol ‘koalisi gemuk 36 kursi’, terdiri dari PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), PKB (5 kursi), Partai Golkar (4 kursi), Partai Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PPP (2 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PBB (1 kursi). Didukung oleh parpol nonparlemen Partai Gelora.

Di Bumi Helauni Kibaghong, KPU Pesisir Barat menetapkan tiga paslon, masing-masing paslon penantang Pieter-Fahrurrazi (nomor urut 1), yang diusung oleh gabungan parpol pemilik 9 kursi, PDI Perjuangan (5 kursi), Partai Golkar (2 kursi), Partai Perindo (1 kursi), dan Partai Gerindra (1 kursi). Didukung parpol nonparlemen PKS.

Juga dengan 9 kursi, petahana Agus Istiqlal-A Zulqoini Syarif (nomor urut 3), yang diusung gabungan parpol, Partai NasDem (7 kursi), dan PAN (2 kursi).

‘Wajah lama’, duet penantang petahana Arya Lukita Budiwan-Erlina (nomor urut 2), yang diusung oleh gabungan parpol 7 kursi, yakni Partai Demokrat (3 kursi), PKB (3 kursi), dan PBB (1 kursi).

Ketua KPU Marlini, menetapkan ketiga paslon melalui Keputusan KPU Pesisir Barat Nomor 136/PL.02.2-Kpt/1813/KPU-Kab/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Di Bumi Sai Wawai, KPU Kota Metro menetapkan empat paslon, melalui Keputusan KPU Nomor 570/PL.02.2-Pu/1872/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2020.

Mengutip Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, Rabu-Kamis, keempat paslon itu, paslon caden sekaligus nomor urut 1, Wahdi Zamaluddin-Qomaru Zaman atau WaRu, didukung oleh 11.491 KTP, hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual caden 20 Agustus 2020, lebih 59 suara dari syarat dukungan minimal pilkada setempat, sebanyak 11.432 dukungan.

Kemudian nomor urut 2, Ahmad Mufti Salim-Saleh Chandra, paslon usungan gabungan parpol tujuh kursi, yaitu PKS (4 kursi), dan Partai NasDem (3 kursi).

Baca Juga:  Jauhkan Perayaan Malam Tahun Baru Dari Miras

Paslon Ampian Bustami-Rudy Santoso atau ABDY, nomor urut 3, diusung oleh gabungan parpol berkekuatan 10 kursi, Partai Golkar (6 kursi), PKB (2 kursi), dan PAN (2 kursi).

Paslon nomor urut 4, Anna Morinda-Fritz Akhmad Nuzir, diusung gabungan parpol pemilik 8 kursi, PDI Perjuangan (5 kursi), Partai Demokrat (3 kursi) didukung parpol nonparlemen PPP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Sayangnya, hasil penelusuran hingga warta ini naik siar, dukungan enam parpol nonparlemen lainnya, Partai Perindo, Partai Berkarya, PBB, Partai Garuda, PKPI, PSI, serta parpol baru, Partai Gelora setempat urung didapat.

Selanjutnya, di Bumi Beguwai Jejamo Wawai, paslon pejawat nomor urut 1, Loekman Djoyosoemarto-Muhammad Ilyas Hayani Muda, yang diusung oleh gabungan parpol peraup 17 kursi, yaitu PDI Perjuangan (11 kursi) dan Partai Gerindra (6 kursi).

Paslon nomor urut 2, penantang Musa Ahmad-Ardito Wijaya, yang diusung oleh gabungan parpol “koalisi gemuk 21 kursi”, Partai Golkar (9 kursi), PKB (6 kursi), Partai Demokrat (5 kursi), dan PAN (1 kursi). Paslon ini juga didukung parpol nonparlemen PBB.

Juga, paslon penantang nomor urut 3, Nessy Kalviya-Imam Suhadi, diusung gabungan parpol 12 kursi, yakni Partai NasDem (6 kursi), PKS (5 kursi), dan Perindo (1 kursi), didukung oleh parpol nonparlemen PPP dan Partai Garuda.

Mengutip keterangan pers Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya, penetapannya melalui Keputusan KPU Lampung Tengah Nomor 229/PL.02.3-Kpt/1802/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah 2020.

Sekarang ke Bumei Tuwah Bepadan. Melalui Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 294/HK.03.01.Kpts/1807/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur 2020, diteken Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro, ada tiga paslon.

Paslon penantang, Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo, yang diusung gabungan parpol pemilik 14 kursi dewan, yaitu Partai NasDem (8 kursi), dan Partai Demokrat (6 kursi), dapat nomor urut 1.

Pejawat, Zaiful Bokhari-Sudibyo, yang diusung gabungan parpol peraih 20 kursi, yakni PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PKS (5 kursi), didukung parpol nonparlemen Partai Hanura, Partai Perindo, nomor urut 2.

Penantang lainnya, Dawam Rahardjo-Azwar Hadi, atau DaDi, yang diusung gabungan parpol peraih 16 kursi DPRD, terdiri dari PKB (8 kursi), Partai Golkar (7 kursi), PAN (1 kursi), serta didukung oleh parpol nonparlemen Partai Gelora, mendapat nomor urut 3.

Terakhir, di Bumi Ramik Ragom, paslon penantang Juprius-Rina Marlina, atau Arjuna, yang diusung gabungan parpol peraih 8 kursi, yakni PDI Perjuangan (4 kursi), Partai Gerindra (4 kursi), serta didukung oleh parpol nonparlemen Partai Gelora, mendapat nomor urut 1.

Sementara itu, pejawat Raden Adipati Surya-Ali Rahman, diusung gabungan parpol “koalisi gemuk 32 kursi”, yaitu Partai Demokrat (11 kursi), PKB (5 kursi), Partai Nasdem (5 kursi), PAN (4 kursi), Golkar (3 kursi), Partai Hanura dan PKS masing-masing 2 kursi, dapat nomor urut 2.

Diketahui, sejak masih berkomposisi sebagai paslon Raden Adipati Surya-(mendiang) Edward Anthony, terdapat lima parpol nonparlemen pendukung petahana ini, Partai Berkarya, Partai Perindo, PBB, PPP, dan PSI. Terkini, usai berganti nama menjadi Raden Adipati Surya-Ali Rahman, didukung pula oleh parpol baru, Partai Gelora.

Ketua KPU setempat Refki Dharmawan meneken Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 75/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan 2020.

Sehingga, olah data sementara, praktis hingga Kamis, pilkada serentak 2020 delapan kabupaten/kota se-Lampung resmi diikuti oleh 25 paslon yang telah memenuhi syarat dan bernomor urut.

Baca Juga:  Pemkab Tubaba Mati Suri!

Minus, paslonkada Lampung Selatan, Tony Eka Candra-Antoni Imam yang penetapannya baru akan digelar pada 1 Oktober, disusul pengundian nomor urutnya pada 2 Oktober 2020 nanti.

Dan paslon Hipni-Melin Hariyani Wijaya yang kendatipun telah ditetapkan tidak memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil keputusan hukum tetap atas gugatan sengketa pilkada yang diajukan.

Pun sementara, minus keempatnya, data per Jum’at (25/9/2020) pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat, dari jenis kelaminnya, pilkada 2020 se-Lampung diikuti oleh 37 calon laki-laki. Masing-masing 13 calon bupati, 12 calon wakil bupati, 5 calon walikota, 7 calon wakil walikota. Serta, 5 calon perempuan masing-masing 2 calon walikota, satu calon bupati, dan 2 calon wakil bupati.

Pilkada serentak nasional 2020, adalah pilkada serentak terakbar di Tanah Air pascareformasi sekaligus pertama kali diselenggarakan dalam situasi kahar.

Pun pilkada serentak 2020 merupakan pilkada gelombang keempat kepala daerah produk politik pilkada 2015.

Pilkada serentak 9 Desember 2015 dihelat di 269 daerah, lalu kemudian pilkada serentak 15 Februari 2017 di 101 daerah, dan pilkada serentak 27 Juni 2018 di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota).

Terkait periodisasi masa jabatan, produk politik pilkada serentak 2020 ini kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan terlantik, secara sahih akan terpenggal 1,5 tahun.

Masa jabatan lebih singkat ini, sesuai beleid Pasal 201 angka 7 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Bahwasanya, masa jabatan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2020 ini, adalah hingga tahun 2024.

Dengan catatan, ulah tengah pandemi dan/atau musabab kahar lainnya, yang apabila tak ada aral melintang semisal penundaan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, akan dilantik 17 Februari 2021 dan baru berakhir seusai hajat pesta demokrasi nasional Pemilu 2024.

Asal tahu, usai pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 (pemilu nasional, merujuk Pemilu 2019, akan berlangsung di bulan April 2024), akan sekaligus disusul pilkada serentak 2024 pada November 2024.

Pamungkas, jelang memasuki 71 hari masa kampanye pilkada serentak ini, sesuai jadwal berlangsung sejak Sabtu 26 September 2020, besok hingga Sabtu 5 Desember 2020 mendatang.

Selain ucapan selamat berkampanye, berkampanyelah secerdas-cerdasnya, sekreatif-kreatifnya, sedemokratis-demokratisnya, seempati-empatinya, seluas-luasnya, sedalam-dalamnya, segembira-gembiranya, sedigital-digitalnya, dan sesejati-sesejatinya.

Ingat dua kata kunci pilkada serentak ditengah pandemi. Vox Populi vox Dei, suara rakyat suara Tuhan, Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat hukum tertinggi.

Penutup, seperti biasa, sebagai bagian dari gelora pers Indonesia, bagian bala tentara udara perang total melawan pagebluk musuh bebuyutan dari 215 negara terjangkit ini, melalui bara tagar #medialawancovid19, redaksi tiada bosan tiada henti turut menyemangati.

Sidang Pembaca, karena sehat dan kesehatan tidak dapat diwakilkan, mari tetap terus semangat, pakai masker pelindung pernapasan (kini) standar medis saat berkegiatan di luar rumah atau di tempat umum, tetap jaga jarak fisik aman minimal satu meter, tetap hindari kerumunan hindari berkerumun, sesering mungkin cuci tangan pakai sabun air mengalir selama 20 detik.

Juga, senantiasa iringi doa terbaik agar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, Allah Yang Maha Kuasa segera musnahkan wabah ini dari muka bumi. Aamiin. [red/Muzzamil]

 502 kali dilihat