Video: Pemprov Lampung Fasilitasi Usaha Ternak Rakyat

ADVERTORIAL

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=ZWcrYu15RME” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”y” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus meningkatkan perannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, salah satunya besinergi dengan pemerintah pusat untuk  peningkatan keberhasilan usaha ternak kecil melalui penguatan kelembagaan peternak dengan memperkuat pola kemitraan, permodalan serta pembinaan.

Hal tersebut terungkap dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Kemitraan Usaha Peternakan sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No.69 Tahun 2017 oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung, di Hotel Emersia, Kamis (12/4/2018), dan dihadiri oleh Asosiasi Usaha Peternakan, BNI serta Direktorat Peternakan dan Keswan Kementan RI.

Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Lampung Ir. Lili Mawarti, saat sosialisasinya, mengatakan telah tertuang ke dalam Pergub No.69/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Agribisnis Peternakan, deskripsi kemitraan dan polanya.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Beri Kesempatan Pandangan Umum Fraksi

Pemprov Lampung seperti tertuang ke dalam pergub membantu menjembatani antara peternakan kecil sebagai plasma dan peternakan besar sebagai inti, dengan melibatkan asosiasi untuk memberikan masukan.

Selain itu, dapat memfasilitasi peternak untuk mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan, termasuk berperan untuk membina, memantau, mengawasi dan melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan, sehingga peternakan kecil dapat berkembang keberadaannya.

“Dalam pola kemitraan yang dilaksanakan mencakup perjanjian yang menentukan harga dasar sarana produksi atau harga jual ternak, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan risiko usaha termasuk penetapan standar mutu sarana produksi, ternak, produk hewan serta mekanisme pembayaran.” Ujar Lili.

Sementara itu, Kepala Disbunnak Lampung, Ir. Dessy Desmaniar Romas, mengatakan bahwa upaya pembangunan peternakan di Lampung dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No.19/2013 sebagai upaya pemberdayaan petani melalui penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.

Baca Juga:  KEPALO TIYUH KARTA

Dessy menambahkan, agar pemerataan kesejahteraan melalui sektor peternakan rakyat ini dapat berjalan, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kota untuk segera menindak lanjuti ke dalam bentuk Peraturan Bupati/ walikota.

Sehingga kelembagaan atau wadah yang strategis bagi para peternak ini segera terwujud, agar dapat memiliki akses kerjasama dengan para stakeholder guna mendorong tumbuhnya usaha agribisnis peternakan yang lebih efisien, efektif dan berkelanjutan sekaligus menekan angka kemiskinan  dengan pemerataan kesejahteraan.

Senada dikatakan oleh Ir. Maria Nunik Sumartini, MP, Kasubdit Investasi dan Pengembangan Usaha Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, bahwa terkait Kemitraan Usaha Peternakan tersebut, telah ditetapkan melalui Permentan No.13/2017, yang salah satu fokusnya adalah pemberdayaan peternak kecil.

Nunik mengatakan, melalui kemitraan diharapkan dapat meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, termasuk meningkatkan kemampuan ekonomi para peternak dan meningkatkan akses pasar serta membangun sinergi saling menguntungkan berkeadilan.

Baca Juga:  Plt Bupati Loekman Ingatkan Pengajuan Anggaran Mesti Sesuai Program Prioritas

Dengan memudahkan akses izin administrasi usaha dan perluasan usaha peternakan, serta ditambah dengan bantuan permodalan dan pembinaan dari para stakeholder terkait, diharapkan sektor usaha peternakan rakyat di Lampung akan semakin berkembang.

Sehingga, pemerataan kesejahteraan melalui usaha peternakan rakyat dapat berkembang dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah akan meningkat sesuai nafas nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo. (Adv-Endra)

 10,217 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.