VIDEO: PPRL AKSI MAYDAY 2018

BANDAR LAMPUNG

[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=QtHVrguG1gM” theme=”dark” cover=”local” responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”y” disableiframe=”n” disablerelated=”y” delayed=”n” schemaorg=”n” /]

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) yang merupakan aliansi gabungan organisasi buruh, ormas mahasiswa, petani dan kaum miskin kota, melakukan aksi Mayday 2018 di Tugu Adipura Bandar Lampung, Selasa (1/5/2018).

Aksi May Day 2018 di Lampung, dikomandoi oleh Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) dan FSP2KI serta FSBMM.

Di bawah aliansi Front Perjuangan Rakyat, aksi May Day 2018 di Lampung dengan massa sekitar 1.200 orang itu, diikuti pula oleh KPR, Front Mahasiswa Nasional (FMN), LMND, SERUNI, SP SEBAY, SPRI, SBMI, LBH BL, KPOP, SPI, AGRA, BEM U-KBM Unila serta Persatuan Masyarakat Pasar Griya yang merupakan korban perampasan lahan.

Hari Buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei (May Day), adalah hari yang menandai perjuangan kelas pekerja melawan penindasan melalui kedok hubungan industrial.

Baca Juga:  Peduli Dengan Sesama Peltu Mansyah Bantu Motor Warga Mogok

Dalam rilis pers PPRL yang diterima redaksi lampungvisual.com, menyebutkan bahwa telah terjadi ketimpangan sosial, sehingga belum mengalami kemajuan positif yang signifikan. Dimana jumlah kekayaan terbesar dunia hanya dimiliki oleh sekitar 0,1 persen atau sekitar 7 juta orang. Sedangkan lapisan termiskin, mencapai 50,8 persen atau separuh dari umat manusia di dunia.

Selanjutnya PPRL juga menyebutkan, paket kebijakan ekonomi belum berpihak kepada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan dicabutnya subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) oleh pemerintah.

Dari 17 poin pernyataan sikap dan tuntutan aksi damai tersebut, salah satunya meminta pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.  Masih menurut PPRL, dengan diberlakunya PP.No 78/2015 tersebut dianggap telah menghilangkan hak buruh untuk ikut dilibatkan dalam perumusan upah kerja, sehingga upah yang mereka terima jauh dari kelayakan. Dengan upah yang relatif murah, disamping meningkatnya biaya hidup akibat pencabutan subsidi pemerintah, PPRL menilai hal tersebut kian mendorong jutaan kelas pekerja kedalam lingkar kemiskinan.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Pastikan Fasilitas RS Abdoel Moloek Siap Jika Hadapi Penanganan Kasus Virus Corona

Selain itu, massa PPRL bersama Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional, menolak ketimpangan akses lahan. Mereka menganggap negara hanya berpihak kepada kepentingan coorporate perkebunan dan pemodal besar. Bukan saja terjadi di daerah, penggusuran dan perampasan lahan dan tanah juga terjadi ditengah kota dengan dalih pembangunan.

Keterbatasan akses lahan, pada akhirnya mendorong rakyat menjadi buruh dengan upah murah dan persoalan tenaga kerja lainnya. Termasuk masalah hak asasi pekerja buruh migran khususnya perempuan yang terus dikebiri, sehingga memiliki efek yang berdampak pada tingginya kekerasan trafficking karena membuka peluang untuk melakukan praktik-praktik melalui perekrutan ilegal atau diluar prosedur resmi. Padahal, perlindungan kelangsungan hidup dengan menjamin tempat tinggal dan pekerjaan yang layak telah dijamin oleh UUD 1945 yakni pasal 27 ayat 2.

Baca Juga:  Guna Capai Herd Immunity, Koramil Kedaton Bersama Indogrosir Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

Selain itu, mereka juga mengeluhkan tingginya biaya kuliah saat ini. Hal tersebut terjadi, masih menurut PPRL yang dikoordinir langsung oleh koordinator umum, Sepriyadi, dikarenakan lembaga pendidikan telah berubah fungsi menjadi lembaga komersil dengan menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Buruh hidup dan bekerja di bawah bayang-bayang mahalnya biaya hidup akibat pencabutan subsidi, yang dianggap tak sesuai dengan upah yang diterima. (Endra Saputra)

 1,807 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.