Wahyu: Pemakaian Lampu PLN Tanpa KWH Positif Dua Pelanggaran

PERISTIWA TULANG BAWANG BARAT

Baca Juag: Pemakai Lampu Tampa KWH

Menurut Wahyu Pelanggaran Yang dilakukan Oleh Pihak Pelanggan berupa Pemasangan Listrik sambung langsung di gedung Olahraga. Serta Pemakaian Arus Listrik sambung Langsung Dengan KWH Meter dalam keadaan aktif di rumah pribadi kediaman Kepalo Tiyuh Sakti Jaya.

“Positif dua pelanggaran, pada pemakaian listrik dirumah Kediaman Pribadi Kepala, dan gedung Olahraga untuk yang lainya masih abu-abu dan akan kita lakukan pengecekan lagi” ujar Wahyu.

Menurutnya pihaknya akan melakukan peninjauan kembali pada bangunan lainnya sedangkan untuk sanksi pada dua pelanggaran pemakaian pihaknya belum bisa menentukan. Namun untuk sementara sedang dilakukan pengecekan nominal denda.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *