Wakil Ketua Dan 2 Hakim PT Tanjungkarang Ikuti FGD Eksistensi Alat Bukti Elektronik

LAMPUNG UTARA

Bandar Lampung,lanpungvisual.com
Badan Litbang Diklat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan kegiatan penelitian tentang Eksistensi Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tulip, Bandar Lampung pada Rabu-Kamis (11-12/8/2020) dipandu oleh Cecep Mustafa,SH,LLM,Ph.D. dari Litbang Diklat Kumdil dengan menghadirkan tiga nara sumber yakni Roki Panjaitan, SH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Akademisi Unila ahli hukum perdata Dr. M. Fakih, SH, MH dan Puji Astuti Hakim Tinggi Denpasar Bali.
Masing-masing Narasumber menyampaikan sesuai perspektif ilmu dan profesinya.
“Bukti elektronik harus dapat dihadirkan dan ditunjukkan isinya dalam persidangan, kepada Majelis Hakim. Bukti elektronik harus diperoleh melalui tata cara atau mekanisme yang terekam atau tercatat dengan jelas agar perolehan (secaraformal) tersebut dapat diuji keabsahannya (secara materiil) sehingga perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, ” Jelas Roki Panjaitan.
Kemudian, Setelah narasumber secara bergantian menyampaikan materinya dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta FGD dari hakim tinggi, Parlas Nababan dan Dr.Edi Hazmi, Ketua PN dan PA serta Hakim PN, PA dan Hakim Ad Hoc PHI se wilayah Hukum PT Tanjungkarang.
Tanggapan dan masukan dari peserta akan menjadi sumbangan pemikiran terkait penelitian tentang eksistensi alat bukti elektronik uuntuk penyusunan laporan penelitian.
Peserta FGD juga diberi kesempatan mengisi kuisioner untuk bahan analisis Tim dalam membahas tentang eksistensi bukti dalam system peradilan Indonesia.
Penulis : Suwardi
Editor. : Andrian Folta

 366 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.