LAMPUNGVISUAL.COM, JAKARTA- Komisi Informasi Publik (KIP) mengadakan seleksi calon anggota, KIP yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Dari total 450 orang yang ikut seleksi salah satunya seorang putra dari provinsi Lampung, Juniardi, SIP, MH. Juniardi yang merupakan Wakil Ketua PWI Lampung ikut dalam seleksi ketat tersebut.
Berbagai tahapan seleksi telah di ikutinya, seperti tes tertulis, Psikologi, proses seleksi telah dilalui dengan lancar. Pada tahapan seleksi penerimaan anggota KIP melibatkan panitia seleksi diantaranya tim pakar keilmuan Prof. Mahfud MD, Psikologi UI yang nantinya akhir seleksi akan berhadapan dengan Komisi I DPR RI untuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and propertes).
Menurut Juniardi yang juga Ketua Fortaline Lampung (Forum Wartawan Media Online), mengatakan, proses seleksi KIP ia berharap dapat terpilih menjadi yang terbaik.
“Kita ikuti mekanisme, saat ini sedang diproses panitia seleksi, dari awal ada 450 orang se Indonesia yang ikut seleksi sekarang tinggal 52 orang, mudah mudahan nantinya bisa terpilih menjadi orang orang terbaik, akhir seleksi hanya 7 orang yang akan diambil sebagai komisioner komisi informasi pusat,” jelas Bang Jun demikian ia kerap disapa, Rabu (31/5).
KIP menurut Bang Jun, memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
KIP Pusat lanjut tokoh pers Lampung itu, KIP nantinya juga mempunyai tugas menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
“Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta,” tandas Bang Jun. (jn)
699 kali dilihat