Wali Kota Eva Dwiana Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung.

Penambahan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.

“Kita akan menambah satu OPD, dari 23 OPD menjadi 24 OPD,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana pada sambutan dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:  Ketua TP PKK Riana Sari Arinal Berikan Bantuan Sembako bagi Mahasiswa Unila Terdampak Covid-19

Menurutnya, Satu OPD yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung, nantinya bertujuan  melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.

“Untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan publik dari bahaya kebakaran, serta melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ujarnya.

Eva Dwiana mengatakan selama ini tugas pemadaman kebakaran berada dibawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.

Padahal, ujar Eva Dwiana, Dinas Pemadam Kebakaran memiliki tugas yang berbeda dengan BPBD. Dinas pemadam kebakaran lebih ke edukasi dan antisipasi kebakaran.

Baca Juga:  Bunda Eva Minta Pamong Selektif Mendata Guru Ngaji

“Jadi BPBD sama dinas kebakaran berbeda. InsyaAllah kalau seperti ini bisa lebih cekatan. Mudah-mudahan keduanya bisa bekerja dengan baik” pungkasnya. (ang)

 1,274 kali dilihat

Tagged