Warga Desa Pampang Tangguk Jaya Kecewa bantuan beras dari BPN dialihkan sepihak

Warga Desa Pampang Tangguk Jaya Kecewa bantuan beras dari BPN dialihkan sepihak
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (BPN) untuk mengatasi situasi El Nino dan ada kenaikan harga beras di pasaran yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara menuai konflik. Pasalnya, bantuan tersebut dialihkan pemerintah Desa setempat tanpa ada pemberitahuan kepada warga selaku penerima manfaat.

Unayah warga desa Pampang tangguk Jaya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah Desa, sebab ketika ingin mengambil bantuan beras dengan membawa KTP dan Fotocopy KK ditolak dengan dalih atas hasil musyawarah perangkat desa, bahwa harus menunjukkan KTP dan KK yang asli.

“Saya mencoba jelaskan kepada perangkat desa yaitu RT bahwa KK asli sedang dibawa anaknya merantau mencari pekerjaan dan bukti foto KK asli sudah dikirim anaknya serta langsung saya tunjukkan kepada RT, namun, usaha saya sia sia saja karena bantuan beras sudah dialihkan ke warga yang lain tanpa memberitahukan hal itu kepada saya, ” Kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Kunjungi Rutan dan Lapas Kotabumi

Menurut dia, seharusnya sebelum bantuan itu dialihkan ke warga lain harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, bukan malah sebaliknya bantuan dialihkan begitu saja. Disini selaku penerima manfaat merasa kecewa dengan pemdes yang dengan sepihak mengalihkan bantuan tersebut.

“Seharus Pemdes Pampang Tangguk Jaya harus diberitahukan dulu kepada kami selalu penerima bantuan. Sebab, kami asli warga desa ini dan by name bh addres kami terdata sebagai penerima bantuan beras, ” Cetus nya. Minggu (1/10/2023)

Sementara, nasib sama dialami Sitahara, bantuan beras dari BPN yang sementinya dapat dinikmati, malah sebaliknya tidak bisa diambil karena tidak bisa menunjukkan KK asli karena masih dalam perbaikan di Disdukcapil.

“Saya coba nemui Pemdes Pampang Tangguk Jaya untuk mengambil bantuan beras dari BPN 10 Kg dengan membawa KTP Asli dan Fotocopy KK ternyata ditolak dengan alasan harus menunjukkan KK asli sedangkan KK asli masih ada perbaikan. Aneh, kenapa kok kami ambil gak sendiri malah dipersulit, padahal kami ini asli warga desa ini, “ucapnya dengan nada yang penuh kecewa.

Baca Juga:  Peringatan HGN ke-77, Budi Utomo : Guru harus gunakan Platform Merdeka Belajar

BPD Desa Pampang Tangguk Jaya Paisol membenarkan ada permalahan mengenai bantuan beras dari BPN yang dibagikan oleh Pemdes banyak dialihkan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pihak penerima manfaat. Bahkan ketika Pemdes melakukan rapat internal tidak melibatkan dirinya selaku Ketua BPD maupun anggotanya.

“Setahunya kurang lebih puluhan KPM yang bantuan berasnya dialihkan Pemdes Pampang tanggung Jaya tanpa melalui musyawarah atau pun pemberitahuan kepada mereka selaku Penerima Manfaat, ” Jelasnya.

Semantara Ida Bagus Putu Kades Pampang Tanggung Jaya ketika di konfirmasi awak media, ia pun membenarkan hal itu. Bahkan sebanyak 40 KPM selaku penerima bantuan beras tersebut dialihkan kepada warga lain.

Baca Juga:  Joni Saputra Terus Berbakti Untuk Rakyat Lakukan Upaya Preventif Penyebaran Covid-19

Pengalihan bantuan beras tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh perangkat desa. Sebab, bantuan yang dialihkan karena warga penerima manfaat alamatnya tidak ditemukan.

“Jadi, pengalihan bantuan itu dilakukan kami karena alamat si penerima bantuan tidak ditemukan, ” Jelasnya.

Ketika ditanya apakah di SIK NG data Keluarga Penerima Manfaat itu masih data penerima yang lama atau data penerima yang baru. Ida Bagus Putu berkilh belum sempat mengeceknya dengan alasan waktu sudah mepet.

Ia menegaskan kembali bahwa bantuan beras dari BPN yang dialihkan merujuk pada peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia nomor 9 tahun 2023. (Andrian Folta)

 406 kali dilihat